JAMBERITA.COM - Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Pata Hila dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara 6 tahun. Hal ini disampaikan oleh M. Fakri Vilano Putra selaku jaksa penuntut umum.
"Menuntut, agar Majelis Hakim menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah tetap ditahan," kata Fakri.
Selain pidana kurungan badan, Pata Hila dibebankan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan. Tak hanya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 521 juta di perhitungan dengan jumlah yang disita oleh jaksa sejumlah Rp 28 juta.
Selain dari Pata Hilah, Susan selaku Mantan Bendahara KONI Muaro Jambi dituntut 5 tahun 6 bulan. Denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dituntut mengembalikan kerugian negara 521 juta dihitung dengan uang yang disita sebesar 28 juta yang ditanggung renteng dengan terdakwa Pata Hila," jelas Fakri.
Jika uang kerugian negara tidak dibayar maka Pata Hila maka diganti dengan kurungan penjara 3 tahun. Untuk Susan jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara 2 tahun 9 bulan.(*/am)
SAH Instruksikan Kader Gerindra Jambi Sebarkan Capaian Pemerintah dengan Narasi Positif
Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Jambi, Soroti MBG hingga Karhutla
Dorong Inovasi Akademisi, Kanwil Kadiv Yankum Sosialisasi Paten di UM Jambi
Tim Bareskrim Polri Sebut Helen Masuk Radar Target Operasi Sejak Lama
Eksepsi Tek Hui Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi
Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Jambi, Soroti MBG hingga Karhutla

