JAMBERITA.COM– Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Siti Masnidar dan Kabid Informasi publik dan Statistik Diskominfo Provinsi Jambi Amirzan, menghadiri Soft Launching dan Talkshow Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar di Auditorium RRI Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat sebagai bagian dari inovasi untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dengan melibatkan lintas kementerian, BUMN, dan berbagai lembaga lainnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa acara ini merupakan salah satu inovasi KI Pusat untuk mendorong keterbukaan informasi di tubuh badan publik. “Badan publik wajib menyediakan informasi secara sederhana, mudah diakses,” ujarnya.
Acara ini diharapkan mampu menjadi media bagi badan publik untuk terus menjalankan keterbukaan informasi publik lewat inovasi dengan pemanfaatan tehnologi informasi dan masyarakat bisa mendapatkan dengan mudah dan sederhana.
Dirjen Komunikasi Publik dan media Kementerian Komindigi, Fifi Aleyda Yahya juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan soft launching ini. Ia menyebut keterbukaan informasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Langkah ini bukan hanya bentuk komitmen, tetapi juga ajakan kepada masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan UU KIP. Informasi adalah bagian penting dari ketahanan nasional,” kata Vivi.
Ia juga menyoroti pentingnya kontribusi nyata dari badan publik, tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga melalui inovasi dan solusi yang berdampak langsung pada masyarakat. Beberapa fokus utama yang diangkat antara lain penyelesaian sengketa informasi secara cepat dan adil, penguatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan pemantauan kepatuhan badan publik terhadap UU KIP.
Fifi menyampaikan, Komisi Informasi Pusat saat ini sedang memproses revisi UU KIP untuk memperkuat kelembagaan dan menyederhanakan akses publik terhadap informasi. Draft revisi tersebut telah melalui tahapan akademik dan kini dalam proses pengkajian lintas kementerian.
Ia menambahkan bahwa teknologi informasi harus menjadi alat memperluas akses keterbukaan, namun tetap harus dibarengi dengan edukasi agar masyarakat memahami cara mengakses dan memanfaatkan informasi secara benar dan kritis.
“Komitmen dari pusat hingga daerah harus terus diperkuat agar keterbukaan informasi tidak hanya formalitas, tetapi menjadi budaya yang memperkuat akuntabilitas pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja 34 Komisi Informasi Provinsi dan 5 Komisi Informasi Kabupaten/Kota atas peran aktif mereka dalam mendorong keterbukaan informasi yang strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.(*)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Sengketa Informasi, Kadis Perkim Kota Jambi dan Disbunak Muaro Jambi Hadir di Sidang KI Jambi
HKTI Jambi: SAH Tegaskan Kolaborasi Multistakeholder Kunci Atasi Karhutla Jambi
Anggota Fraksi Gerindra Kecam Dugaan Surat Palsu ke Pejabat Pemprov Jambi : Dzolim, APH Segera Usut
