JAMBERITA.COM - Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang dinonjob dengan dugaan surat pengunduran palsu akhirnya mendatangi Polda Jambi, Kamis (24/7/2025). Pejabat tersebut sebelumnya menjabat Kepala Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Dimana Ia merupakan salah satu pejabat dari 13 orang yang diberhentikan/nonjob, dengan disertai surat diduga palsu yang isinya sangat mengtidakenakan baginya. Pasalnya, dalam surat disampaikan bahwa Ia mengundurkan diri dengan alasan untuk mengurus orang tua, padahal orang tuanya sudah lama meninggal.
"Ini dzalim, kenapa harus bawa bawa orang tua, kalau tahu kemarin dan boleh usul, buat saja untuk mengurus ayam, jelas nian kan," katanya pada saat konfrensi pers, Rabu (23/7) kemarin.
Selanjutnya, didampingi Kuasa Hukum nya, mereka pun resmi melaporkan dugaan tindak pidana dengan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHpidana.
"Kami berharap laporan/pengaduan kami dapat ditindaklanjuti hingga terungkap siapa pelaku yang membuat surat pe gunduran diri yang tidak pernah klien kami buat, kami percaya bahwa polri presisi," kata Afriansyah kepada jamberita.com.
Seperti diketahui, penonjoban beberapa pejabat eselon tersebut terjadi pada pelantikan (13/6) waktu lalu di Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Jambi, dimana saat itu sebanyak 107 pejabat yang dilantik.(afm)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Pelantikan SEMA dan DEMA Fakultas Dakwah UIN Jambi Usung Semangat Kolaboratif dan Peduli Lingkungan
Motor Berteknologi Tinggi dan Skutik Terlaris Honda BeAT Hadir di GIIAS 2025
Puluhan Atlet Jambi Menuju FORNAS NTB Mulai Diberangkatkan Hari Ini
