JAMBERITA.COM - Helen Dian Krisnawati alias Helen akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim. Setelah divonis terdakwa Helen pun langsung dibawa ke Lapas dengan pengawalan ketat dan memilih untuk bungkam.
Seperti diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Helen lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Dalam sidang putusan ini, Helen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
Majelis Hakim, dalam amar putusan menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakini sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama rekannya, Arifani alisa Ari Ambok dan Diding alis Diding.
Helen dalam persidangan, disebut-sebut menutupi perannya dan tak ada sedikitpun penyesalannya. “Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat tapi mengatur, mengendalikan dan menutup-nutupi,” kata majelis hakim.
Begitupun dengan pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim secara tegas menolak semua pembelaannya, karena sikap Helen selama persidangan tidak kooperatif, berbelit-belit dan tak menunjukkan penyesalan.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa setelah menerima putusan ini, apakah akan melakukan banding apa tidak, mengaku untuk berfikir terlebih dahalu. “Masih pikir-pikir (Banding,red),” beber kuasa hukum terdakwa singkat sembari pergi.(afm)
SAH Minta Pemda Jambi Perkuat Dukungan Program Hilirisasi Sawit
Kalahkan 100 Tim, Empat Dosen FST UNJA Raih Juara 1 Jambi Spark 2026 Lewat Inovasi Pertanian Digital
Tangan Dingin Dosen UNJA Sulap Tanaman Liar Pekarangan Muaro Jambi Jadi 'Kristal Ajaib'
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Narkotika, Diding Divonis 18 Tahun Penjara - Denda 2 Miliar
Mantan Ketua Demokrat Cik Bur Digugat Partainya ke Pengadilan Gegara Tower
Gubernur Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi



