JAMBERITA.COM - Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Burhanudin Mahir atau yang disapa Cik Bur digugat oleh partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas perbuatan melawan hukum.
Mantan Bupati Muaro Jambi digugat terkait kerjasama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) dalam pemasangan tower bersama di atas kantor DPD Demokrat.
Gugatan ini terdaftar dalam perkara Nomor 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi ini, Cik Bur selaku tergugat I, Ritas Mairiyanto selaku tergugat II, PT Tower Bersama Infrastrukture tergugat III.
Kemudian, Hermawan Budisusilo dan Roy Hamonangan Aritonang R selaku tergugat IV dan V. Perkara yang didaftarkan pada 18 Juni 2025 lalu itu akan disidang hari ini, Rabu (9/7/2025).
Gugatan ini dilayangkan karena tergugat Burhanudin Mahir pada tahun 2020 memberikan kuasa kepada Ritas Mairiyanto untuk berkontrak dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) pemasangan tower bersama di atas kantor Demokrat.
Namun perpanjangan kontrak tersebut dinilai janggal. Sebab masa kontrak pertama belum habis, kemudian diperpajang lagi 15 tahun ke depan terhitung 2024-2039 dengan nilai sewa Rp 330 juta.
"Pada saat perpanjangan atau perubahan kontrak, Burhanudin Mahir tidak lagi menjabat sebagai ketua DPD Demokrat Jambi, karena sudah dijawab oleh Pak Mashuri," ujar Endang Kuswardani, kuasa hukum DPD Demokrat.
Sementara uang sewa tower tidak disetor ke kas DPD Demokrat. Endang mengatakan, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada tergugat namun tidak ada tanggapan.
"Karena tidak ada itikad baik dan somasi tidak ditanggapi maka kita lakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan," pungkas Endang.(*)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Penasehat Hukum CPM Klaim Sudah Ada Pengembalian Ke Pelapor : Intinya, Kita Koperatif
Diduga Penipuan Berkedok Investasi, Wanita Ini Kini Dilaporkan ke Polda Jambi
Tek Mi Pastikan Narkoba Miliknya Tidak Terkait Dengan Tek Hui dan Helen
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

