Lewat Batas Waktu Pengajuan, KI Jambi Bacakan Putusan Sela Dua Sengketa Informasi



Selasa, 05 Agustus 2025 - 16:22:37 WIB



JAMBERITA.COM– Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik terhadap dua badan publik pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025. Sidang berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, dengan agenda pembacaan putusan sela atas dua perkara yang diajukan oleh pemohon dari kalangan media.

Perkara pertama diajukan oleh Media Online Tempo Bersatu terhadap Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi. Informasi yang dimohonkan adalah dokumen dan data terkait pengadaan bibit kelapa sawit dan bibit sapi.

Sedangkan perkara kedua diajukan oleh Media Online Chanel Berita24.Com terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, dengan objek informasi berupa anggaran dan realisasi pembayaran rekening lampu jalan di Kota Jambi.

Komposisi Majelis Komisioner Berbeda Untuk sidang perkara pertama, Majelis Komisioner dipimpin oleh Zamharir dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi serta Siti Masnidar. Sedangkan pada sidang perkara kedua, pimpinan majelis berganti kepada Ahmad Taufiq Helmi, dengan anggota Siti Masnidar dan Zamharir. Kedua sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Komisioner menjelaskan bahwa sidang sebelumnya pada tanggal 24 Juli telah melalukan pemeriksaan awal dengan memeriksa empat aspek penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yakni:

Legal standing (kedudukan hukum) para pihak, Kewenangan absolut Komisi Informasi, Kewenangan relatif sesuai wilayah, Jangka waktu pengajuan permohonan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tiga unsur pertama telah terpenuhi, namun unsur keempat tidak terpenuhi. Permohonan dinyatakan melewati batas waktu 14 hari kerja memasukan ke Komisi Informasi .

 Akibatnya, permohonan dinilai cacat formil dan tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

“Majelis menjatuhkan putusan sela, bukan putusan akhir. Artinya, permohonan ini tidak dibahas pada substansi informasi yang diminta karena secara administratif tidak memenuhi syarat,” ujar Zamharir 

Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Jambi Zamharir selanjutnya menjelaskan bahwa Pemohon Masih Bisa ajukan ulang

Meskipun perkara dihentikan melalui putusan sela, KI Jambi tetap memberikan ruang kepada pemohon untuk mengajukan permohonan ulang selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Iya juga mengingatkan seluruh pemohon, baik individu, LSM, maupun media, untuk memahami dany mematuhi regulasi yang berlaku. Permohonan harus diajukan sesuai ketentuan dalam Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Kami berharap ke depan para pemohon dapat memperhatikan secara cermat prosedur, termasuk batas waktu pengajuan, agar tidak terjadi penolakan atau putusan sela hanya karena syarat formil tidak terpenuhi,” tutup Zamharir 

Komitmen KI Jambi terhadap Keterbukaan

Komisi Informasi Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga yang adil, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi publik, sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)





Artikel Rekomendasi