Buruan Daftar, Pembuatan Paspor di Pameran Kemenkum Jambi Dijatahi Untuk 20 Orang



Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:05:37 WIB



Foto : Istimewa.
Foto : Istimewa.

JAMBERITA.COM - Buruan daftar pembuatan paspor di Pameran HUT RI ke 80 di dilapangan hijau area parkiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi pada 19 Agustus 2025, diberi kuota untuk 20 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum Jambi Diana Yuli Astuti mengatakan pameran akan dilaksanakan dengan menyediakan berbagai layanan dan konsultasi hukum.

"Pembuatan paspor itu diberi kuota 20 orang, nanti kalau lebih tidak masalah, kita koordinasikan ke Kantor Imigrasi," katanya kepada jamberita.com , Sabtu (16/8/2025).

Diana mengungkapkan dalam pelayanan pembuatan paspor pihaknya melibatkan Kantor Imigrasi, Dukcapil dan instansi terkaitnya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat paspor.

"Waktu cuma 1 hari, daftar ke Bidang KI, nanti langsung di proses ditempat, artinya ketika ada yang daftar maka hari itu juga kita proses, apabila ada kendala administrasi dalam pembuatan paspor disitu nanti akan dibantu oleh pihak Dukcapil," ungkapnya.

Kadang kala masyarakat dalam pembuatan paspor sering kali menenukan ketidak cocokan huruf atau spasi pada nama antara KTP dan KK, dan atau adanya perbedanaan di akta kelahiran.

"Disini juga kehadiran Kemenkum untuk memberi semacam edukasi, pada sebenarnya prosesnya tidak rumit, apabila nama di KTP, Akta dan KK atau pada surat nikah sudah sesuai," jelasnya.

Adapun syarat syarat pengajuan pembuatan Paspor baru bagi pengunjung yang ingin segera mendaftar ke Bidang KI dengan menyiapkan, KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah dan Materai.

"Untuk perbaikan paspor, bawa paspor lama , KTP, KK dan Materai dan paspor untuk anak anak , disertai dengan KTP orang tua, KK, Akta Kelahiran anak dan materai," tambahnya.

Selain pelayanan paspor, Kemenkum juga menyediakan layanan dan konsultasi hukum dalam pendaftaran merk, hak cipta serta adanya sembako gas elpiji murah dan produk produk UMKM dalam pameran tersebut.

"Untuk biaya paspor elektronik dengan masa berlaku 5 Tahun Rp650.000 dan masa berlaku, 10 Tahun , Rp950.000," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi