Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPD HKTI) Provinsi Jambi, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM, menyampaikan ucapan selamat sekaligus rasa syukur atas penganugerahan Bintang Mahaputera Pratama kepada Ketua Umum DPP HKTI, Sudaryono, oleh Presiden Republik Indonesia.
Menurut Sutan Adil Hendra, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas kiprah dan dedikasi Sudaryono dalam memperjuangkan kepentingan petani serta pembangunan sektor pertanian nasional.
“Atas nama keluarga besar HKTI Provinsi Jambi, saya menyampaikan selamat dan rasa syukur yang mendalam atas penganugerahan Bintang Mahaputera Pratama kepada Ketua Umum kita, Bapak Sudaryono. Ini adalah kebanggaan bersama, bukan hanya bagi HKTI, tetapi juga bagi seluruh petani di Indonesia,” ujar Sutan Adil Hendra, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, penghargaan tersebut menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh pengurus HKTI di daerah untuk terus berkomitmen dalam mendampingi, memperjuangkan, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“Penganugerahan ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan petani mendapat perhatian serius dari negara. Kami di Jambi akan terus bersinergi dan bekerja keras sesuai arahan Ketua Umum untuk memajukan pertanian, meningkatkan produksi, serta memperkuat posisi petani sebagai pilar utama ketahanan pangan,” tegasnya.
Sutan Adil Hendra juga berharap, momentum penghargaan ini dapat memperkuat soliditas organisasi dan semangat juang seluruh kader HKTI di Indonesia.
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Pengurus DPW PAN Provinsi Jambi Ziarah ke Makam Zulkifli Nurdin - Usman Karim
Rapat Pansus I Dorong Percepatan Penerimaan PI 10% Migas, Ini 5 Kesepakatannya Bersama BUMD
Peringati Hari Jadi PAN ke 27 Tahun, Al Haris Minta Kader Solid dan Berkontribusi


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



