JAMBERITA.COM - Pengprov Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Provinsi Jambi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) untuk pemilihan Ketua Umum (Ketum) untuk periode 2025-2029.
Hadir pada Musda, Waketum I KONI Provinsi Jambi Adri, Kabid Olahraga Dispora Provinsi Jambi Bambang Irawadi, perwakilan Cabor FAJI kabupaten/kota.
"Alhamdulillah, panitia berjalan dengan baik. Proses mekanisme penjaringan Ketum rapi dan tertib tidak ada yang melanggar AD/ART," kata Ketum FAJI Provinsi Jambi, Heru Yuslianto, Minggu 14 September 2025.
Heru melanjutkan, ada dua kandidat yang lolos penjaringan dan maju pada Musda FAJI, menurutnya, kedua kandidat adalah sosok terbaik dibuktikan dengan masing-masing kandidat mendapatkan 4 dukungan FAJI kabupaten/kota.
Menurut Heru, nantinya banyak pekerjaan rumah yang harus mendapatkan perhatian dari Ketum terpilih untuk kemajuan FAJI Provinsi Jambi.
"Banyak PR yang harus mendapat perhatian diantaranya masalah minimnya perlengkapan, hal ini membuat aktivitas dan prestasi terganggu perlu penambahan perlengkapan yang lebih berstandar,"
"Pembinaan atlet masih memakai pola lama, science sportnya belum berjalan. Selain itu pembentukan Pengcab yang belum berjalan," sambungnya.
Heru menambahkan, arung jeram membutuhkan biaya besar bila di bandingkan dengan cabang olahraga lain, menurutnya, untuk menggelar event membutuhkan personil yang banyak mulai dari juri hingga rescue.
"Makanya bila berharap dari KONI, pasti kurang makanya mudah-mudahan pengurus kedepan mendapatkan donatur atau bapak angkat," ucapnya.
Untuk diketahui, ada dua kandidat yang bertarung pada Musda FAJI Provinsi Jambi yaitu Diki Rachmad dan Ahmad Khoiri.
Ratusan Atlet Jambi Tes Fisik Jilid II, Dipersiapkan Bertanding di PON Sulut 2026
KONI Lampung Kunjungi Jambi Minta Dukungan Jadi Tuan Rumah PON 2032
Kawah Pembinaan Atlet Muda, Ketua KONI Kota Buka Kejuaraan Voli Antar Club U-17
Dua Kandidat Bertarung Ketat! Panitia Musda FAJI Provinsi Jambi Umumkan Hasil Verifikasi


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



