JAMBERITA.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik antara Media Tempo Bersatu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Senin (6/10/2025).
Sengketa ini terkait permintaan data pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan pada titik tertentu di Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, bersama anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir dan dihadiri oleh para pihak. Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini sesuai dengan yang disepakati pembacaan putusan.
Ketua Majelis Komisioner dan Anggota secara bergantian membaca putusan dengan amar putusan menyatakan informasi yang dimohonkan sebagai informasi yang terbuka dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon serta memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh termohon.
"Jika ada para pihak yang tidak puas atas putusan ini silahkan menempuh upaya hukum lainnya ke PTUN Jambi paling lambat 14 sejak diterima salinan putusan nya," pungkasnya.(afm)
Polda Jambi Ringkus Pelaku Perampokan yang Menewaskan Korban di Talang Bakung
SAH Nilai Program Kampung Nelayan Presiden Prabowo Bisa Ubah Wajah Pesisir Jambi
Bupati BBS Tutup TPS Ilegal di Pematang Gajah, Kades Diminta Tegakkan Aturan
Penerima Bedah Rumah Kegirangan, Tenteng Stryofoam Kunci Ketinggalan ke Kabid Perkim : Foto Pak
SAH Nilai Program Kampung Nelayan Presiden Prabowo Bisa Ubah Wajah Pesisir Jambi