Eks TPS Ilegal Pematag Gajah Dijaga, Awas Ketangkap Tangan, Bisa Denda 15 Juta - Penjara



Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:17:56 WIB



Foto : RT 13 Desa Pematang Gajah Sudiono Saat Berada di Eks TPS Ilegal.
Foto : RT 13 Desa Pematang Gajah Sudiono Saat Berada di Eks TPS Ilegal.

JAMBERITA.COM - Pasca penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) di akses jalan Desa Pematang Gajah penghubung Muaro Jambi - Kota Jambi, kini dijaga oleh empat orang petugas. 

Oleh karena itu, warga jangan sesekali kedapatan alias tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, apabila masih nekat, siap siap penjara dan denda 15.000.000, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 07 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

Bab XVI ketentuan pidana, Pada Pasal 43 ayat (1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banye Rp. 15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).

Kadis Perkim dan LH Muaro Jambi Evi Sahrul mengatakan mereka petugas akan berjaga dengan cara bergantian."Kita harap, setelah dilakukan penutupan TPS ilegal, masyarakat desa pematang gajah untuk sama sama menjaga kebersihan dan lingkungan," katanya.

Ketua RT 13 Desa Pematang Gajah, Sudiono membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penjagaan bahkan sudah adanya posko yang tegak di area eks TPS ilegal untuk memantau kondisi lingkungan agar tidak ada masyarakat yang sembarangan membuang sampah.

"Kita sebanyak 4 orang di pos jaga, 2 dari kita warga, 2 lagi petugas dari LH Muaro Jambi, kita sip-sipan (gantian), pagi siang, malam dan fajar jelang pagi, itu waktu rawan orang asal buang sampah," katanya saat berada disekitar sana.

Menurut RT 13, setelah penutupan secara resmi oleh Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS) tumpukan sampah sudah sangat berkurang daripada sebelumnya. "Lumayan berkurang, kita disini jaga, kalau ada yang buang itu kita tegur dulu. Kemarin juga kita lihat ada kendaraan yang bawa kantong isi sampah itu kita ikuti jangan sampai dibuang sembarangan, karena disana kami lihat juga ada kantong kantong yang dibuang dipinggir jalan," jelasnya.

Warga sekitar terutama di lorong Jl Kalibatas, penguhubung Pematang Gajah ke Sungai Bertam juga meminta kepada warga jangan asal buang sampah."Jangan TPS ilegal ditutup, lalu buang sampah dilorong perumahan, karena dari luar memang tidak kelihatan bahwa dibalkk sawit ini tidak ada perumahan warga, disini ada permukiman ya," tegas Rafi.

Ia juga mengimbau, kepada warga setempat ataupun dari luar untuk tidak sembarangan. Ketika nanti ketangkap tangan oleh warga, maka warga tidak segan segan untuk membawanya ke pihak desa dengan meminta meneggakkan aturan sebagaimana Perda yang ada.

"Awas be nanti kedatapan, karena kita lihat lah sembarangan be buang sampah. Ini jalan bukan bearti tidak ada orangnya, itu didalam permukiman warga banyak manusianya," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi