JAMBERITA.COM - Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), secara tegas menyoroti perlunya percepatan penyelesaian kerugian daerah dan tindak lanjut atas seluruh hasil pengawasan, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) maupun dari APIP sendiri.
Penekanan ini dikeluarkan menyusul temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang mencatat sisa kerugian daerah yang signifikan belum terselesaikan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi (Surat Nomor: 8/LHPt/XVIII.JMB/2/2025 Tanggal 13 Februari 2025), masih terdapat kerugian daerah yang belum diselesaikan sebesar Rp46.703.759.241,79.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Heriyanto menyatakan bahwa kondisi ini memerlukan aksi cepat dan kolaboratif dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk segera melaksanakan langkah-langkah strategis, meliputi, Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah (2009 s/d 2024)," katanya, Jum'at (21/11/2025).
Agus menjelaskan, setiap OPD diwajibkan untuk segera mengambil tindakan konkret dan terukur dalam rangka penyelesaian atas kerugian daerah yang bersumber dari temuan BPK RI dan/atau APIP/Inspektorat Provinsi Jambi dalam kurun waktu tahun 2009 hingga Tahun 2024. "Fokus utama harus pada pengembalian dana atau aset untuk memulihkan keuangan daerah," tegasnya.
Kemudian, setiap OPD wajib menyampaikan dokumen pelaksanaan tindak lanjut secara lengkap dan terperinci atas seluruh hasil pemeriksaan BPK, APIP, Irjen Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Teknis lainnya. Dokumen ini harus mencerminkan status penyelesaian terkini dan rencana aksi yang jelas.
"Kepala OPD diminta untuk menugaskan Pejabat/Staf Bidang/Bagian Keuangan untuk hadir dan berperan aktif dalam Kegiatan Sinkronisasi dan Update Data Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
"Kegiatan sudah dilaksaksanakan selama tiga hari yaitu, Rabu 27 s.d 29 Oktober bulan kemarin, di Aula kantor Inspektorat sendiri, yang dihadiri masing masing OPD lingkup Pemprov Jambi," jelasnya.
Menurut Agus, sisa kerugian daerah yang belum diselesaikan sebesar Rp46,7 M ini adalah angka yang sangat besar dan menjadi prioritas utama untuk segera dituntaskan. "Kami mengingatkan bahwa penyelesaian tindak lanjut temuan BPK dan APIP bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Agus menegaskan, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi akan terus melakukan pemantauan ketat dan secara berkala akan melaporkan perkembangan penyelesaian kerugian daerah dan tindak lanjut ini kepada Gubernur dan pihak-pihak terkait. "Kepatuhan dan kecepatan OPD dalam menindaklanjuti instruksi ini sangat menentukan opini akuntabilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara keseluruhan," bebernya.(afm)
Menembus Keterbatasan, Merawat Integritas: Kisah Inspiratif Prof. Zarkasi Raih Puncak Akademik UNJA
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!
Menkomdigi tegaskan LKBN ANTARA jadi garda terdepan jaga fakta & integritas informasi di era digital
K.H Muhammad Ishak HT dan H.M Iskandar Nasution, M.Si Duet Pimpin PWNU Jambi 2025-2030
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



