JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pada Kamis, 20 November 2025, KPK resmi menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam kasus tersebut. Keempat tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 ini meliputi: Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024–2029 (sebagai penerima suap).
Robi Vitergo (RV), Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029 (sebagai penerima suap). Ahmat Thoha alias Anang (AG), Wiraswasta (sebagai pemberi suap). Mendra SB (MSB), Wiraswasta (sebagai pemberi suap).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Pihak-pihak yang sempat diamankan pada OTT dikembalikan karena kurangnya bukti, namun dalam proses penyidikan lanjutan, ditemukan bukti-bukti tambahan yang membuat kecukupan alat bukti terpenuhi.
Modus Operandi dan Fakta Kasus ini terkait dengan dugaan rekayasa anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025. Konstruksi perkara menunjukkan adanya pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang kemudian diubah menjadi proyek fisik.
Awalnya, Pokir direncanakan senilai Rp45 miliar namun kemudian disepakati menjadi Rp35 miliar. Para pihak menyepakati adanya fee kepada DPRD yang mencapai 20% atau sekitar Rp7 miliar. Kesepakatan ilegal ini memicu lonjakan signifikan pada anggaran Dinas PUPR, yang melonjak dari sekitar Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar saat APBD 2025 disahkan.
Tersangka Parwanto dan Robi Vitergo diduga menerima aliran uang suap bersama dengan tersangka lain yang lebih dahulu ditahan. Dalam kesempatan konferensi pers, KPK kembali mengingatkan bahwa tindak pidana suap menyuap (bribery) merupakan pola korupsi yang paling dominan di Indonesia.
"Modus penyuapan merupakan pola korupsi yang paling dominan, hingga saat ini total 1.709 perkara yang ditangani KPK hingga saat ini, 62% atau 1.068 perkara melibatkan praktik suap. Hal ini menunjukkan masih adanya ruang-ruang pengambilan keputusan publik, yang mudah dipengaruhi transaksi ilegal. Suap, yang berupa janji atau pemberian uang tindak pidana korupsi yang paling sering terjadi, tentunya ini menjadi perhatian kita bersama," katanya.
KPK menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap perkara suap adalah langkah penting dalam pencegahan. Dengan menangkap para pelaku suap, kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi diharapkan menjadi lebih kecil, sejalan dengan filosofi bahwa pencegahan terbaik adalah penindakan.
"Pada setiap tingkatan ya itu terjadi suap menyuap, spektrum tindak-pindah korupsi ini sendiri itu sudah meluas dan juga mendalam. Artinya meluas mulai dari Sabang sampai Merauke ada tindak pidana korupsi yang terjadi dan mendalam, mulai dari pusat sampai tingkat daerah bahkan sampai tingkat Desa banyak oknum-oknum pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
"Nah tentunya ini menjadi sebuah keprihatinan karena di setiap pelaksanaan pelayanan publik maupun juga pengadaan barang dan jasa sering terjadi praktek suap yang merupakan awal dari tindak pidana korupsi. Selanjutnya salah satu ruang paling rentan terjadi suap adalah pada proses penganggaran, pada tahap ini berbagai kepentingan dapat bernegosiasi untuk mengamankan alokasi anggaran membuka peluang terjadinya pemberian janji atau pemberian uang kepada pemangku jabatan," pungkasnya.(afm)
Hari Kesaktian Pancasila, SAH Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila
Universitas Baiturrahim Tebar Keberkahan: 6 Hewan Kurban Jadi Simbol Kepedulian di Iduladha 1447 H
Kekeluargaan & Keteladanan : Saat Prof Helmi Maknai Nilai Kurban dalam Kehidupan Sehari-hari
K.H Muhammad Ishak HT dan H.M Iskandar Nasution, M.Si Duet Pimpin PWNU Jambi 2025-2030
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



