“Kebijakan & Data Penanganan Data RTLH: Program Bedah Rumah Jambi Layak Jadi Model Kolaborasi Daera



Kamis, 11 Desember 2025 - 20:26:33 WIB



Kabid Perkim PUPR Provinsi Jambi Ariesto Harun Wijaya
Kabid Perkim PUPR Provinsi Jambi Ariesto Harun Wijaya

Oleh : Martayadi Tajuddin*

 

Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik diwarnai opini yang menyebut program bedah rumah di Provinsi Jambi sebagai “sekadar membedah ratusan rumah sementara ribuan lainnya terabaikan”. Narasi seperti ini sekilas terlihat kritis, tetapi sesungguhnya jauh dari akurasi data, tidak mempertimbangkan arsitektur kewenangan pemerintahan, dan mengabaikan konteks fiskal nasional yang justru menentukan keberhasilan atau keterbatasan program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). Alih-alih memperkuat diskursus kebijakan, kritik tersebut justru menyederhanakan masalah kompleks menjadi kesimpulan yang dangkal.

Sebagai pengamat kebijakan publik dan pembangunan infrastruktur yang telah lama terlibat dalam tata kelola perumahan dan kawasan permukiman, sekaligus sebagai Sekretaris Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi yang bersentuhan langsung dengan dinamika program RTLH, saya merasa perlu memberikan tanggapan agar publik mendapatkan gambaran yang lebih proporsional, obyektif, dan berbasis data. Kritik tetap penting, tetapi harus dibangun di atas fondasi data yang lengkap, kerangka regulasi yang benar, serta pemahaman komprehensif mengenai bagaimana kebijakan bekerja di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pertama-tama, penting untuk melihat fakta penanganan bedah rumah di Jambi selama tiga tahun terakhir (2023–2025) secara utuh. Realitasnya, penanganan RTLH dalam rentang ini bukan hanya berasal dari APBD Provinsi, tetapi merupakan hasil orkestrasi multi-sumber dan multi-aktor hasil koordinasi dan kolaborasi Pemrov Jambi dengan semua stake holder . Data menunjukkan bahwa Pemprov Jambi telah membedah 2.256 unit dari APBD provinsi. Pemerintah pusat, melalui skema BSPS Kementerian PUPR/PKP, telah menangani 5.925 unit. Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi menambahkan 1.401 unit, sementara sektor CSR perusahaan menyumbang 11 unit, dan Baznas—baik provinsi maupun kabupaten/kota—menangani ratusan unit tambahan. Jika seluruh sumber ini dijumlahkan, maka dalam tiga tahun terakhir Jambi telah menyelesaikan hampir 10.000 hingga 11.000 unit RTLH, sebuah capaian yang secara empiris mendekati total usulan masyarakat dalam rentang waktu yang sama.

Dengan melihat angka tersebut, pernyataan bahwa “ribuan rumah terabaikan” tidak memiliki landasan data. Yang benar adalah: ribuan rumah itu ditangani melalui berbagai kanal intervensi, tidak hanya oleh provinsi. Program RTLH memang tidak berdiri dalam satu payung tunggal, melainkan merupakan ekosistem kebijakan nasional yang melibatkan berbagai entitas. Oleh karena itu, menilai capaian hanya dari satu kanal pendanaan (misalnya APBD provinsi) untuk kemudian mengambil kesimpulan bahwa pemerintah “mengabaikan ribuan rumah” jelas merupakan cara baca yang tidak tepat dan menyesatkan. Kebijakan publik tidak bisa dinilai dengan perspektif parsial seperti itu.

Kedua, kritik yang muncul tampak mengabaikan fakta fundamental mengenai pembagian kewenangan dalam penanganan RTLH. Berdasarkan Permendagri Nomor 900 Tahun 2019, kewenangan provinsi dalam penanganan RTLH hanya terbatas pada kawasan permukiman kumuh dengan luasan 5 sampai 15 hektar yang berada di perkotaan. Artinya, provinsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani seluruh RTLH di desa dan kelurahan pada skala yang luas—itu adalah domain kabupaten/kota. Dalam kerangka desentralisasi Indonesia, provinsi berperan sebagai koordinator dan fasilitator, bukan eksekutor utama untuk seluruh RTLH.

Ketika kritik meminta Pemprov menyelesaikan seluruh 11 ribuan usulan seolah-olah itu merupakan kewenangan tunggal provinsi, maka kritik tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan sistem tata kelola yang berlaku. Kewenangan provinsi memang terbatas, tetapi justru dalam ruang kewenangan yang sempit itulah Pemprov Jambi mampu mengoptimalkan perannya sebagai koordinator dan penghubung antar lembaga—dan inilah yang menghasilkan capaian kolaboratif hingga 11 ribu unit tadi.

Ketiga, harus kita akui bahwa keterbatasan fiskal menjadi faktor penentu keberhasilan program RTLH di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jambi. Cakupan APBD provinsi—terutama provinsi dengan PAD yang kecil—sangat terbatas untuk menanggung biaya bedah rumah yang rata-rata memerlukan sekitar Rp20–25 juta per unit. Jika provinsi dipaksa untuk menangani ribuan unit dengan APBD sendiri, maka konsekuensinya adalah terganggunya layanan publik lain yang tidak kalah penting: pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, dan pelayanan dasar lainnya. Oleh sebab itu, provinsi yang bijaksana tidak akan melakukan kebijakan populis yang mengorbankan stabilitas fiskal.

Dalam posisi fiskal seperti itu, Pemprov Jambi justru memperlihatkan kinerja yang patut diapresiasi. Dengan ruang fiskal terbatas, provinsi tetap mengalokasikan 2.256 unit melalui APBD, tetapi tidak berhenti di situ. Pemprov aktif menggerakkan kabupaten/kota, berkoordinasi dengan pusat, menggandeng Baznas, dan mengajak perusahaan melalui CSR. Inilah inti kebijakan modern: bukan bekerja sendiri, tetapi memimpin kolaborasi orkestrasi kebijakan lintas aktor. Dan di titik inilah Jambi justru menjadi salah satu provinsi yang layak dipandang sebagai model kolaborasi yang efektif.

Kritik yang hanya berfokus pada jumlah 500-an unit dari APBD provinsi tanpa memahami keseluruhan arsitektur kolaboratif ini pada dasarnya memotong konteks kebijakan menjadi sepenggal, lalu menarik kesimpulan besar dari penggalan kecil. Sikap seperti ini tidak sejalan dengan metode evaluasi kebijakan publik yang objektif dan ilmiah. Dalam analisis kebijakan, konteks, kapasitas fiskal, pembagian kewenangan, dan ekosistem implementasi adalah fondasi utama yang tidak boleh diabaikan.

Keempat, perlu ditegaskan bahwa Pemprov Jambi bukan hanya “bekerja”, tetapi konsisten bekerja. Program bedah rumah provinsi bukan program musiman yang muncul menjelang momentum politik, melainkan agenda berkelanjutan yang dijalankan setiap tahun. Konsistensi ini, jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, menjadikan Jambi termasuk dalam kelompok provinsi yang paling aktif dan paling stabil dalam penanganan RTLH melalui skema kolaborasi. Secara nasional, Jambi berada dalam jajaran provinsi yang progresif dalam memastikan bahwa isu perumahan layak bukan hanya menjadi retorika, tetapi agenda konkret.

Sebagai penutup, penting untuk mengingat bahwa kritik tentu diperlukan dalam demokrasi, tetapi kritik harus dibangun di atas data lengkap, pemahaman regulasi, dan wawasan akademis yang memadai. Kritik yang tidak mengindahkan struktur kewenangan, realitas fiskal, dan capaian kolaboratif justru berisiko menyesatkan publik dan mengaburkan keberhasilan nyata di lapangan. Program bedah rumah di Jambi tidak sempurna—tidak ada kebijakan publik yang sempurna—tetapi menutup mata terhadap capaian hingga belasan ribu unit dalam tiga tahun terakhir adalah ketidakadilan terhadap kerja keras banyak pihak, mulai dari pemerintah provinsi hingga desa-desa terpencil.

Oleh karena itu, marilah kita membangun kritik yang cerdas, bukan kritik yang terburu-buru. Karena ketika fakta dipahami secara utuh, maka kita akan melihat bahwa Pemprov Jambi sesungguhnya tidak sedang mengabaikan masalah RTLH, melainkan menghadapinya dengan strategi kolaboratif yang justru patut diapresiasi dan dijadikan rujukan provinsi lain.(*)

 

 

Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Infrastruktut*





Artikel Rekomendasi