JAMBERITA.COM - RSUD Raden Mattaher Jambi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini kiritikan tajam dari seorang politisi PKS sekaligus anggota DPRD Provinsi Jambi M Rendra Ramadhan Usman.
"Saya sudah cukup geram dengan RSUD Raden Mattaher, ini hal basic. Ini kan rumah sakit rujukan terakhir dari kabupaten kota, sekedar handscoon itu tidak ada karena efisiensi, belum lagi suntikan, obat dan lain lain," katanya usai rapat paripurna DPRD, Senin (26/1/2026) waktu lalu.
Menurut Rendra Handscoon atau sarung tangan medis, ini adalah alat pelindung diri (APD) yang sangat krusial untuk melindungi tenaga medis maupun pasien dari penularan infeksi, bakteri, atau virus selama prosedur medis berlangsung.
"Itu untuk keselamatan perawat dan pasien, jadi itu kena efisiensi itu baru handscoon belum yang lain lain. Itu nakes sendiri yang bercerita bahwa efisiensi juga berimbas kepada handscoon mungkin pak gub bisa mengecek langsung kesana," tambahnya.
Kalau saja kebutuhan hal yang paling dasar pun tidak ada di RSUD Raden Mattaher, maka bagaimana pelayanan bisa berjalan optimal dan bagaimana tingkat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi bisa terjamin di rs pelat merah tersebut. "Ini saya belum bicara dengan bpjs dan lainnya," jelasnya.
Anggota Komisi I itu juga menyoroti Plt Direktur merangkap Dewas RSUD. "Mengenai rangkap jabatan dewas menjadi Plt, juga dipertanyakan kenapa harus dauble, memang tidak ada orang lain ya.? Klau memang beliau Plt, beliau Dewas itu tidak bisa ya, harusnya dia ditukar dengan orang lain," pungkasnya.(afm)
Jumat Berkah, SAH Ajak Masyarakat Doakan Petani demi Keberkahan Negeri
HAN Ke-40 : Ketua TP-PKK Batang Hari Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Narkoba dan Judi Online
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
SAH Tegaskakn Diplomasi Era Presiden Prabowo dan Menlu Sugiono Bikin Indonesia Diperhitungkan Dunia
Tindaklanjuti SE Kemendagri Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Hafiz : Suka Tidak Suka, Harus Diikuti!
Tanggapi SE Kemendagri Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Al Haris : Tidak Boleh Melebihi Standar
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



