JAMBERITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati pada Selasa (31/3/2026). Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan keberatan (Eksepsi) tersebut, pihak terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan perlawanan hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri Jambi menjerat terdakwa dengan dakwaan kombinasi yang cukup berat. Helen didakwa melanggar Pasal 137 Huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Secara garis besar, dakwaan tersebut terbagi menjadi, ?Dakwaan Pertama, terkait tindak pidana Narkotika (Primair dan Subsidair). Dakwaan kedua terkait TPPU yang mengacu pada Pasal 607 Ayat (1) KUHP Baru juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Selasa (31/3/2026).
Helen Dian Krisnawati saat ini diketahui masih berstatus sebagai narapidana dan tengah menjalani masa hukuman untuk perkara narkotika sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi.
Lantaran terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan untuk langsung melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. ?"Karena tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukum, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Hakim di persidangan.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa mendatang, 7 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.(afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Kakanwil Kemenkum Jambi Lantik 44 Notaris Baru : Jaga Kepercayaan Masyarakat!
Apel Perdana Pasca Lebaran 2026, Kakanwil Kemenkum Jambi Beri Penghargaan Pegawai Teladan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


