Akademisi FH UNJA Beri Rekomendasi Strategis Evaluasi UU Pelayanan Publik di DPR RI



Minggu, 10 Mei 2026 - 14:37:37 WIB



Foto : Diskusi FH UNJA.
Foto : Diskusi FH UNJA.

JAMBERITA.COM - Badan Keahlian DPR RI melalui Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang menggelar diskusi dan konsultasi publik guna memantau implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam forum strategis tersebut, tiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) hadir sebagai narasumber utama untuk membedah efektivitas regulasi tersebut setelah 17 tahun berlaku.

Ketiga akademisi tersebut adalah Dr. Hartati, S.H., M.H., Eko Nuriyatman, S.H., M.H., dan Rts. Fanny Inayah, S.H., M.H.. Mereka memaparkan hasil analisis mendalam mengenai hambatan birokrasi dan urgensi transformasi hukum dalam pelayanan publik di Indonesia.

Dalam paparannya, Dr. Hartati menyoroti fenomena "paradoks kebijakan" dalam digitalisasi layanan. Menurutnya, meskipun inovasi aplikasi layanan publik menjamur, namun ketiadaan integrasi sistem membuat masyarakat tetap terbebani oleh prosedur yang berlapis.

"Masyarakat masih dihadapkan pada penggunaan berbagai aplikasi yang tidak terhubung. Akibatnya, beban koordinasi administratif justru berpindah kepada masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Dr. Hartati dari keterangannya melalui laman resmi unja.ac.id.

Senada dengan hal tersebut, Eko Nuriyatman menekankan perlunya perubahan paradigma pada Pasal 12 UU Pelayanan Publik. Ia menilai aturan mengenai kerja sama antarpenyelenggara saat ini masih bersifat opsional (fakultatif).

Eko mendorong agar regulasi diubah menjadi kewajiban yang tegas (mandatory provision). Hal ini bertujuan agar integrasi layanan digital dan interoperabilitas data memiliki dasar hukum yang bersifat imperatif (memaksa) demi terciptanya sistem pelayanan nasional yang terpadu.

Di sisi lain, Rts. Fanny Inayah mengingatkan bahwa transformasi digital tidak boleh meninggalkan kelompok masyarakat tertentu. Ia menekankan prinsip keadilan distributif agar digitalisasi tidak memicu eksklusi sosial, terutama bagi. Masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Masyarakat dengan literasi digital rendah.

Selain aspek teknis, tim akademisi UNJA juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan etika penyelenggara. Mereka menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus bergeser dari sekadar perubahan administratif menuju pembentukan budaya birokrasi yang benar-benar melayani (service oriented bureaucracy).

Kehadiran akademisi FH UNJA ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik bagi DPR RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan. Langkah ini menjadi krusial untuk memperbarui regulasi agar lebih responsif, inklusif, dan sejalan dengan prinsip negara hukum kesejahteraan (welfare state).(afm)





Artikel Rekomendasi