Sempat Buron, Kejati Jambi Terima Limpahan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg



Rabu, 10 Juni 2026 - 19:42:12 WIB



Foto : Pelimpahan Berkas Tersangka.
Foto : Pelimpahan Berkas Tersangka.

JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat ±58 kilogram atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung Bin Asnawi. Proses penyerahan dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Jambi Rabu, 10 Juni 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya pelimpahan tersangka yang sempat menjadi buron tersebut."Benar, hari ini telah dilaksanakan kegiatan Tahap II terhadap tersangka M. Alung Ramadhan. Tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah," ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Noly menjelaskan bahwa jaringan narkoba ini berhasil diungkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu. Namun, dalam proses penanganan perkara, tersangka Alung sempat melarikan diri dari kejaran petugas. "Tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh aparat kepolisian pada April 2026," jelasnya.

Dalam pelimpahan Tahap II ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti pendukung berupa alat komunikasi. Sementara itu, untuk barang bukti utama berupa sabu seberat 58 kg telah disita terlebih dahulu dalam perkara terpisah atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo Bin Guntur, yang saat ini proses hukumnya sudah bergulir di persidangan.

Dengan terlaksananya penyerahan ini, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Pihak Kejaksaan akan segera menyempurnakan berkas administrasi agar kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi. ?Atas perbuatannya, tersangka Alung dijerat dengan pasal berlapis, yakni.

Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Noly menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut.(afm)





Artikel Rekomendasi