Kemenkum Gandeng Jaksa Agung Rusia Terkait Kerjasama Pertukaran Informasi - Akses Data



Jumat, 26 Juni 2026 - 09:49:31 WIB



Foto : Menkum RI.
Foto : Menkum RI.

JAMBERITA.COM - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg. Pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan bilateral Menkum RI di Rusia untuk menghadiri SPILF (St. Petersburg International Legal Forum) ke-14.

Adapun kerja sama ini ditandatangani pada Rabu (24/6/2026), di St. Petersburg, Rusia. Kerja sama ini berisi pertukaran informasi serta akses data, riset, dan pertukaran ahli."Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA," kata Supratman dalam keterangan yang diterima.

Bagi Rusia sendiri, seperti yang disampaikan Aleksandr Gustan, ini merupakan kerja sama penting kedua negara agar tetap memiliki hubungan erat.

Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia. Sementara itu, Menteri Hukum RI didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.

Setelah 6 tahun penandatangan MLA, terdapat 7 permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia, di mana 1 permintaan telah dipenuhi, 3 permintaan sedang proses kelengkapan dokumen di Rusia, serta 1 permintaan ditolak dan 2 permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.

"Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk di ekstradisi," imbuh Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.*





Artikel Rekomendasi