Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi hingga Seret Oknum Pejabat Ditjenpas Jadi TSK



Senin, 29 Juni 2026 - 15:56:43 WIB



Foto : Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna (istimewa).
Foto : Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna (istimewa).

JAMBERITA.COM - Sebuah ironi besar penegakan hukum kembali terjadi. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus pejabat tinggi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak April 2026 ini, polisi berhasil mengamankan total 536 butir pil ekstasi siap edar beserta tiga orang tersangka. Perburuan jaringan ini dimulai ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengendus aktivitas mencurigakan di kawasan Kota Jambi.

18 April 2026: Polisi menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.

22 April 2026 (Pukul 14.30 WIB): Setelah melakukan pengintaian intensif selama beberapa hari, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di lokasi tersebut. Penangkapan para tersangka berlangsung secara berantai setelah polisi berhasil memecah kebungkaman pelaku pertama:

Tersangka RE (48): Ditangkap di TKP pertama. Polisi menggeledah lemari di ruang tengah dan menemukan tas belanja berisi 3 bungkus ekstasi merek Kerang dan 1 bungkus merek Marvell dengan total 536 butir.

Tersangka BW (44): Nyanyian RE menyeret nama BW. Petugas langsung memburu BW dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Tersangka RB (46): BW bernyanyi bahwa barang haram tersebut dikendalikan oleh RB. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menciduk RB saat ia sedang berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan. RB dikonfirmasi merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Selain ratusan pil ekstasi, petugas juga mengamankan berbagai alat pendukung peredaran gelap narkoba. Seperti 536 butir pil ekstasi (Merek Kerang & Marvell), Alat Transaksi Timbangan digital, kantong plastik klip, kartu ATM, Sejumlah telepon genggam berbagai merek dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa status RB sebagai pejabat kedinasan tidak akan membuat hukum tebang pilih. Kasus ini masih akan terus dikembangkan secara mendalam.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tegas Kombes Dewa kepada wartawan.

Kini, ketiga tersangka beserta seluruh BB telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.(min)





Artikel Rekomendasi