JAMBERITA.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis (2/7).
Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, Penyidik ????OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 26 Juni 2026.
Proses penyidikan tersebut berlangsung setelah Penyidik ??OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.
Penyudikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam memastikan terpenuhinya pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, yaitu:
tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar;
melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta;
menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit bernilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024; dan
tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap tindak pidana pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.(*)
Dinas PUTR Provinsi Jambi Kawal Keberhasilan Program IJD untuk Konektivitas Wilayah
Optimalkan Irigasi Pertanian, PUTR Provinsi Jambi Sambut Konsultasi Komprehensif DPRD Tanjabtim
Pemerintah Implementasikan PMK 37/2025 Melalui Penunjukan Empat Marketplace Sebagai Pemungut PPH
KPK Monitor Macetnya PI 10% Migas PetroChina Jabung : Laporkan Jika Ada Indikasi Penyimpangan!
KPK Warning Pemprov Jambi : Soroti Ruang Diskresi dan Kerawanan Korupsi Izin AMDAL
Ikuti Forum “Pasti Ada Solusi” Episode 5, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Respons Pengaduan Publik

