Tok! Eks Mendikbud Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara



Selasa, 30 Juni 2026 - 14:57:34 WIB



Foto : Tangkap Layar/Live Youtube MetroTv/Jmb.
Foto : Tangkap Layar/Live Youtube MetroTv/Jmb.

JAMBERITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto, dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang berat kepada terdakwa berupa Denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, aset/pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. "Apabila aset tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari," tegasnya.

Uang Pengganti: Sebesar Rp809.597.125. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, Nadiem harus menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam Dakwaan Primer, namun dinyatakan terbukti secara sah dalam dakwaan subsidair. Hakim menetapkan agar Nadiem Makarim tetap berada di dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana. Sesuai ketentuan, masa penahanan rumah yang dijalani Nadiem sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga.

Sementara itu, untuk barang bukti dalam perkara ini diputuskan sebagai berikut, 66 item dokumen dan 96 item bukti elektronik akan dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Juristan (Daftar Pencarian Orang/DPO). Barang bukti berupa uang dirampas untuk negara dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto didampingi Hakim Anggota Suroto, Panitera Pengganti Bobby Iskandar, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan tim penasihat hukum terdakwa.(afm)





Artikel Rekomendasi