JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (23/7). Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa menilai keterangan para saksi justru memperjelas tidak adanya penyimpangan yang dilakukan oleh kliennya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap tersebut awalnya menghadirkan empat saksi, yakni Mantan Direktur Utama Dwike Riantara, Mantan Direktur Administrasi Keuangan (Dirak) Sahat Parulian Siagian, Manajer Produksi Gustoni Marcen, dan Mantan Plt Dirut Masrizal. Namun, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan saksi Sahat dan Masrizal hingga Kamis (30/7) pekan depan, dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Dwike serta Gustoni hingga ba'dah Magrib.
Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rahman, menegaskan bahwa dari rangkaian fakta di persidangan, tidak ada satu pun keterangan saksi yang mengarah pada tindak pidana atau keterlibatan Direktur Teknik (Dirtek) Mustazal dan Manajer ULP Heri Fitriadi.
"Pemeriksaan saksi hari ini jelas dan terang. Keterangan saksi tadi tidak ada yang menyatakan bahwa ada kesalahan, penyelewengan, maupun penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Dr. Rahman seusai persidangan.
Rahman membeberkan, saksi Dwike Riantara mengakui bahwa pengadaan bahan kimia jenis Sucolite sebenarnya sudah dirancang sejak periode 2019–2020, jauh sebelum jajaran direksi baru termasuk Dirtek Mustazal dilantik. Penggunaan Sucolite sepanjang tahun 2021 hingga 2023 sebatas melanjutkan mekanisme yang ada berdasarkan hasil kajian dan uji laboratorium.
Selain itu, Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tahun 2021 juga telah ditetapkan oleh tim yang dibentuk dan ditandatangani langsung oleh Direktur Utama. "Lalu di mana letak keterlibatan Dirtek Mustazal? Harga yang digunakan sudah sesuai HPS yang ditetapkan tim bentukan Pak Dirut. Tolong sampaikan ke masyarakat bahwa penggunaan Sucolite ini tidak ada persoalan," tegasnya.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Rahman menduga terdapat upaya dugaan kriminalisasi terhadap para terdakwa. Hingga saat ini, proses pembuktian di persidangan dinilai tidak memperlihatkan adanya indikasi aliran dana, pengarahan vendor, maupun intervensi proses lelang.
"Ending dari perkara ini diduga adalah kriminalisasi. Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap terdakwa. Bahkan sampai saat ini, terdakwa tidak terbukti menerima, mengarahkan, apalagi mengintervensi rekanan. Siapa pun boleh ikut lelang," tambah Rahman.
Dalam kesempatan yang sama, Rahman juga menyampaikan keberatan atas keterangan saksi Gustoni yang menyebut pengadaan bahan kimia Sucolite dilakukan secara terbatas. Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan saksi Yuli Dianasari pada persidangan pekan sebelumnya.
"Pengadaan itu terbuka untuk umum. Berdasarkan keterangan saksi Yuli pekan lalu, ada empat perusahaan di Indonesia yang memproduksi Sucolite ini," jelasnya. ?Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pendalaman keterangan saksi-saksi lanjutan.(afm)
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
Sebut 'Lu Punya Otak Nggak Sih' : Pengecara Kondang Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf Ke Wartawan
Terkuak! Awal Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Sejak 2020 Sebelum Terdakwa Menjabat
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



