Trauma Diintimidasi, Ibu Bayi yang Dijual Ayah di Batanghari Tolak Syarat Penyerahan Anak



Senin, 27 Juli 2026 - 21:17:50 WIB



Foto : Kuasa Hukum PSR/Gracak/JMB.
Foto : Kuasa Hukum PSR/Gracak/JMB.

JAMBERITA.COM - PSR (27), ibu kandung bayi GVE (8 bulan) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Batanghari, Jambi, secara tegas menolak segala bentuk syarat dan negosiasi dalam proses pengembalian anaknya. Sikap ini diambil usai bayi GVE berhasil diamankan kembali oleh kepolisian dari kelompok massa yang sempat membawanya kabur dari Rumah Aman UPTD PPA Batanghari pada Jumat (24/7/2026) lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Prayogi Yulisti, PSR mendatangi Polda Jambi pada Senin (27/7/2026) untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mendesak penyerahan anak secara langsung tanpa dipertemukan dengan pihak lain.

Prayogi Yulisti menegaskan bahwa kliennya menolak mekanisme penyerahan yang mengharuskan perjumpaan langsung dengan kelompok yang sebelumnya menguasai bayi tersebut, lantaran adanya ancaman keselamatan dan trauma berat.

"Kami tidak bersedia menerima penyerahan bayi apabila harus dipertemukan dengan kelompok tertentu. Klien kami mengalami intimidasi hingga ancaman pembunuhan sehingga tidak ingin bernegosiasi dalam bentuk apa pun. Hak asuh sepenuhnya berada di tangan ibu kandung," ujar Prayogi saat ditemui di Polda Jambi, Senin (27/7/2026).

Pihak keluarga juga menolak permintaan kelompok pengasuh sebelumnya yang meminta akses untuk tetap dapat menjenguk bayi GVE. Prayogi menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan meminta Polres Batanghari memfasilitasi penyerahan bayi secara langsung kepada PSR demi faktor keamanan.

Selain menuntut pengembalian anak tanpa syarat, kuasa hukum korban mempertanyakan perkembangan status hukum terduga pelaku utama, TH (27), yang merupakan ayah kandung bayi. TH diduga menjual anaknya seharga Rp20 juta, namun beredar informasi bahwa terduga pelaku tidak lagi ditahan di Polres Batanghari.

Sementara itu, PSR mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketakutannya akibat intimidasi yang ia terima selama terpisah dari anaknya sejak 7 Juli 2026. "Saya tidak berani bertatap muka karena waktu mau bertemu anak saya di Polres, saya mendapat ancaman akan dibunuh. Saya hanya ingin keadilan dan anak saya kembali ke pelukan saya tanpa syarat apa pun," ungkap PSR dengan penuh emosi.

Hingga saat ini, bayi GVE dilaporkan berada dalam kondisi aman di bawah pengawasan kepolisian di Polres Batanghari. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa membuka ruang kompromi.(AS/afm)





Artikel Rekomendasi