Sentil Pengadaan 'Pakai Jet Tempur', Hakim Cecar Saksi Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi



Kamis, 06 Agustus 2026 - 08:21:40 WIB



Foto : Suasana Sidang Lanjutan.
Foto : Suasana Sidang Lanjutan.

JAMBERITA.COM - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi pada Rabu (5/8/2026). Persidangan maraton yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB malam tersebut diwarnai cecaran pedas Majelis Hakim lantaran empat saksi dari internal Perumda terus berkelit terkait asal-usul bahan kimia jenis Sucolite.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap menghadirkan empat saksi kunci, yakni Mantan Senior Manajer (SM) SDM dan Pengadaan Milasari Listya Dewi, serta tiga anggota tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni Dina, Deni, dan Erjak.

Sejak awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh menguliti tugas dan fungsi SM SDM dan Pengadaan periode 2020 terkait pengadaan Sucolite yang dibayarkan menggunakan anggaran tahun 2021. Cecaran memuncak ketika Hakim Anggota Lamhot menyoroti tidak adanya kejelasan persyaratan teknis penyedia barang dalam dokumen lelang.

"Apa persyaratannya? Apakah ada kewajiban penyedia menyiapkan armada truk atau personil? Dokumen pengadaannya disusun pakai apa? Ini jadi abu-abu. Apa harus pakai truk sendiri, atau bagaimana bawanya, apa pakai jet tempur kah ini?" cecer Hakim Lamhot yang sempat memancing gelak tawa di ruang sidang.

Hakim Lamhot mengaku heran dengan ketidakpahaman saksi Deni dan Erjak mengenai proses dasar pengadaan, termasuk syarat spesifikasi teknis barang hingga kualifikasi personil penyedia jasa. Ketidakjelasan dokumen dan ketiadaan persyaratan teknis membuat jalannya pembuktian persidangan dinilai lambat.

"Bingung kita, masa tidak ada persyaratan teknis calon penyedia dengan spesifikasi teknis dari barang yang disediakan? Makin lama sidang ini karena Bapak tidak bisa menjelaskan," tegas Hakim Lamhot.

Di sisi lain, Majelis Hakim dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rusdi Wahab (Direktur PT DHS) turut memperdalam independensi serta kapasitas Milasari Listya Dewi selaku SM SDM dan Pengadaan kala itu. Saat ditanya mengenai batas kewenangannya terhadap ULP, Milasari mengklaim bahwa ULP bekerja secara kolektif kolegial dan bebas intervensi.

"Secara kewenangan, saya hanya sekedar mengetahui proses yang berlangsung berdasarkan laporan ULP. Pelaksana pengadaan dan penanggung jawab sepenuhnya berada di Ketua ULP," aku Milasari di hadapan Majelis Hakim.

Hingga menjelang tengah malam, para saksi internal Perumda Tirta Mayang Jambi belum mampu memberikan jawaban pasti terkait keabsahan dokumen pengadaan maupun penyusunan HPS bahan kimia tersebut, sampai dengan dokumen penting disampaikan JPU kepada majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan persidangan perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan guna mendalami fakta-fakta hukum lainnya. Termasuk akan menghadirkan kembali Mantan Dirtek Husean Pancanata dan Senior Manajer Eko Wantoyo.(afm)





Artikel Rekomendasi