JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Jambi sebagai bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah tersusun secara selaras, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum, Selasa (11/08/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian.
Kegiatan turut dihadiri Kepala UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Arief Budiman; Kepala Seksi Teknis UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, M. Ardiansyah; Kepala Seksi Mutu UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Desma Silviani; Kasubbag Tata Usaha UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Radiono; Bendahara Penerimaan BLUD UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Abdul Ghafur; Bendahara Pengeluaran BLUD UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Yeni Marlinda; serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses ini diperlukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, selaras dengan regulasi lainnya, mendukung kebijakan nasional, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.
“Pengharmonisasian tidak hanya melihat aspek redaksional, tetapi juga memastikan setiap norma memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, dapat dilaksanakan, serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan maupun ketidakpastian hukum,” ujar Jonson.
Adapun tiga Ranpergub yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi Badan Layanan Umum Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi.
Dalam pembahasan, Kakanwil menyoroti sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian bersama. Setiap norma yang dirumuskan harus memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Khusus terhadap pengaturan remunerasi dan tarif layanan BLUD, pembahasan diarahkan agar substansi yang dirumuskan sesuai dengan kerangka pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, prinsip tata kelola keuangan daerah, serta ketentuan sektoral yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi.
Sementara itu, terhadap perubahan pengaturan mengenai kedudukan protokoler dan pelaksanaan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, diperlukan landasan hukum yang kuat sekaligus formulasi norma yang tepat agar pengaturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Rapat juga menekankan bahwa setiap substansi yang dituangkan dalam Ranpergub harus benar-benar diperlukan, dapat diterapkan secara efektif, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Melalui forum pengharmonisasian tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong sinergi yang semakin kuat antara perangkat daerah pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menyempurnakan aspek substansi maupun teknik penyusunan ketiga Ranpergub.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang harmonis, responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, implementatif, serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkualitas.(*)
Kajati Jambi dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Berkomitmen Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kabidkum, Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Penegakan Huku
Dari Kampus hingga Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasikan Penguatan Kerja Sama
Upayakan Penyelesaian Objektif, Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasikan Perkembangan Sengketa KI
Perkuat Ekosistem KI, Kanwil Kemenkum Jambi Koordinasi dengan Sekretaris DJKI
Koordinasi ke Direktorat Paten DJKI, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual



