Audit BPKP Terbantahkan! PH Optimis Mustazal Bebas dari Tudingan Kasus Perumda Tirta Mayang



Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:21:51 WIB



Foto : Tim PH Wahyu Agus Prayugo S.H.,M.H, Dr Rahman S.H,M.H dan Edoar Padli S.H.
Foto : Tim PH Wahyu Agus Prayugo S.H.,M.H, Dr Rahman S.H,M.H dan Edoar Padli S.H.

JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum Terdakwa optimis Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi beserta Manajer ULP Heri Fitriadi bebas dari segala tuduhan. Hal ini ditegaskan usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026).

Optimisme tersebut didasari oleh fakta-fakta persidangan yang dinilai bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 28 Mei 2025 versi Polresta Jambi mengenai adanya kerugian keuangan negara. Dakwaan tersebut dinilai patah usai Majelis Hakim memeriksa lima saksi dari jajaran Bagian Keuangan dan Aset Perumda Tirta Mayang.

Para saksi yang dihadirkan meliputi Kurniawan (Manajer Aset 2023/Tim PPHP), Fikri (Staf Subbidang Perpajakan), Ferra (Manajer Keuangan 2020/SM Keluhan Pelanggan), Helda (Plt Supervisor 2022/Asisten Manajer SDM), serta Sardaini (Staf Akuntansi).

Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rahman, bersama Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterangan kelima saksi secara tidak langsung menggugurkan temuan audit BPKP. Dr Rahman membeberkan fakta bahwa sejak tahun 2010, laporan keuangan PDAM tidak pernah diaudit oleh BPKP, melainkan tim audit independen dari PDAM yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) 

"Sejak 2010 keuangan PDAM itu tidak diperiksa oleh BPKP. Ketika BPKP tiba-tiba melakukan audit kerugian negara, ini tentu membingungkan. Apalagi audit BPKP tersebut tidak pernah melibatkan PDAM dan tidak menilai rekam kegiatan sebelumnya. Dengan fakta-fakta ini, kami sangat optimis terdakwa Mustazal dan Heri Fitriadi akan dibebaskan. Saya ulangi bahwa setiap tahun BPKP hadir hanya memeriksa evaluasi kinerja bukan keuangan," ujar Dr. Rahman usai persidangan.

Senada dengan hal tersebut, tim Penasihat Hukum lainnya, Edoar Padli, S.H., menyoroti asal-usul sumber dana yang digunakan dalam pengadaan bahan kimia tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap dari keterangan Senior Manajer Keuangan di muka sidang, anggaran pengadaan murni bersumber dari pendapatan operasional perusahaan, bukan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Penggunaan anggaran dalam pengadaan bahan kimia ini murni dari hasil keuntungan PDAM atas distribusi air bersih ke pelanggan, bukan dari APBD Pemkot Jambi. Garis bawahi itu, bukan dari APBD. Lantas, di mana letak kerugian keuangan negaranya jika anggarannya bersumber dari hasil penjualan bisnis perusahaan?" tegas Edoar Padli.

Rangkaian fakta persidangan yang mengungkap kontradiksi antara audit BPKP, laporan KAP, serta sumber pendanaan perusahaan ini menjadi poin penting bagi tim penasihat hukum dalam membuktikan bahwa klien mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.(afm)





Artikel Rekomendasi