JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Uji Petik dan Permohonan Masukan atas Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah yang dilaksanakan secara daring melalui ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Pelaksanaan uji petik ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari Kantor Wilayah sebagai pelaksana di daerah dalam rangka penyempurnaan pedoman pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah agar lebih operasional, aplikatif, serta sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pembentukan regulasi di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa proses perencanaan pembentukan Peraturan Daerah perlu diarahkan pada penyusunan regulasi berbasis bukti (evidence-based regulation) dan terintegrasi secara digital.
Perencanaan regulasi juga perlu memperhatikan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, penerapan Good Regulatory Practices (GRP), penyusunan kajian analisis dampak regulasi, harmonisasi dengan hierarki peraturan perundang-undangan, serta pelibatan masyarakat secara bermakna (meaningful participation).
Dalam pedoman tersebut, Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan pembentukan Peraturan Daerah, mulai dari tahap persiapan, penelaahan dokumen teknis, pemetaan dasar kewenangan, hingga penelaahan substansi rancangan untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan juga menekankan pentingnya pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta dukungan kajian analisis dampak sebagai dasar dalam memastikan bahwa rancangan Peraturan Daerah disusun berdasarkan data, kebutuhan empiris, dan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, Yeni Nel Ikhwan, menyampaikan bahwa pengembangan pedoman perlu memperhatikan hasil analisis dan matriks yang telah disusun pada tahun-tahun sebelumnya. Pengembangan selanjutnya diharapkan dapat memperkuat matriks berbasis teknologi dengan mengintegrasikan hasil analisis terdahulu dan komponen baru ke dalam sistem yang lebih terarah.
Melalui kegiatan uji petik ini, berbagai masukan dari Kantor Wilayah menjadi bahan penting dalam penyempurnaan pedoman agar mampu memberikan arahan yang lebih jelas dan operasional. Pedoman tersebut diharapkan dapat memperkuat keterlibatan Kantor Wilayah sejak tahap awal perencanaan serta mendukung pembentukan Peraturan Daerah yang lebih berkualitas, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.(*)
Gubernur Al Haris: Lulusan Poltekes Jadi Bagian Penting Penguatan SDM Kesehatan
Pangkogabwilhan I Pantau Penanganan Pemadaman Karhutla di Tahura Batang Hari
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Misteri Selisih Rp25 M di Jambi, Sekda Ngaku Tak Tahu Meski RAN KUA-PPAS APBD 2027 Telah Disepakati
Pacu Ekonomi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemprov Kaji Nota Kesepakatan KI
Uji Petik Pedoman Pembinaan Perda, Kemenkum Jambi Bahas Penguatan Peran Kantor Wilayah


