Jambi, Negeri yang Belajar Hidup Bersama Asap: Dari Politik Pemadaman ke Kebijakan Pencegahan



Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:34:04 WIB



Oleh: Assoc Prof. Dr. Pahrudin HM, MA*

 Setiap datang musim kemarau, Jambi seperti menggelar ritual yang sama: api menyala, asap mengepul, sekolah diliburkan, masker diumumkan, satgas dikerahkan, lalu pemerintah mengumumkan bahwa keadaan terkendali. Tahun 2026 ini pun kejadian ini kembali berulang. 

Aspek yang jarang dilakukan adalah bertanya: mengapa ritual ini selalu berulang?

Pertanyaan itu penting diajukan karena kabut asap bukan bencana yang tiba-tiba jatuh dari langit. Kabut asap merupakan muara dari kombinasi akumulasi tata kelola lahan, perilaku pembakaran, lemahnya pencegahan, kondisi cuaca, dan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, menganggap karhutla semata-mata sebagai masalah teknis pemadaman berarti menyelesaikan masalah yang sesungguhnya bersifat struktural.

Pada tahun 2026, Jambi kembali menghadapi permasalahan tersebut. Pemerintah telah meningkatkan kesiapsiagaan, mengerahkan satgas, melakukan patroli, pemadaman darat dan udara, hingga operasi modifikasi cuaca. Ketika kondisi memburuk, sektor pendidikan pun terkena dampaknya. Pembelajaran bold menjadi salah satu pilihan untuk melindungi siswa dari paparan udara yang tidak sehat.

Semua langkah itu memang diperlukan. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara sedang menyelesaikan masalah atau sekadar mengelola akibat masalah? Didalam kelemahan kebijakan karhutla yang selama ini dilakukan menjadi terlihat.

Selama bertahun-tahun, keberhasilan penanganan karhutla cenderung diukur dari kemampuan kemiripan api. Semakin cepat api dipadamkan, semakin baik kinerja pemerintah. Bahkan, kemampuan persepsi api menjadi salah satu indikator keberhasilan pimpinan instansi pemerintah yang kemudian mencapai perolehan penghargaan dan kenaikan jabatan. Ukuran tersebut tidak salah, tetapi tidak cukup.

Pemerintah seharusnya dinilai dari kemampuan mencegah api muncul dan mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana asap. Sebab biaya sosial dan ekonomi terbesar baru muncul ketika kebakaran sudah meluas.

Saat secepatnya masuk ke kota, pemerintah harus mengeluarkan anggaran tambahan. Petugas bekerja lebih lama. Pesawat dan helikopter dikerahkan. Sekolah terganggu. Pelayanan kesehatan harus bersiap. Masyarakat membeli masker. Produktivitas menurun. Semua itu adalah biaya dari kegagalan pencegahan.

Oleh karena itu, kebijakan karhutla perlu mengubah orientasi dari pemadaman kebakaran menjadi pencegahan kebakaran. Pemerintah tidak boleh menunggu api terlihat untuk mulai bekerja.

Kemajuan teknologi sebenarnya memberikan peluang besar. Satelit hotspot, prakiraan cuaca, kelembapan tanah, kondisi gambut, kualitas udara, hingga laporan masyarakat dapat diaktifkan menjadi sistem peringatan dini. Tetapi peringatan dini tidak ada gunanya jika berhenti sebagai peta di ruang kendali.

Ketika suatu kawasan diketahui memiliki tingkat risiko tinggi, patroli harus diperkuat. Sumber udara pasti tersedia. Peralatan pemadam kebakaran harus berada dekat lokasi. Masyarakat harus diberi informasi. Perusahaan harus meningkatkan pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah tidak lagi mengambil tindakan setelah api menjadi berita.

Jambi membutuhkan satu sistem informasi karhutla terpadu yang memungkinkan pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat melihat risiko secara hampir waktu nyata. Bukan sekadar mengetahui di mana api, tetapi juga mengetahui mengapa api muncul dan siapa yang bertanggung jawab mencegahnya.

Dalam setiap musim karhutla, narasi tentang pembakaran oleh masyarakat kecil mudah muncul. Penegakan hukum terhadap pelaku memang penting. Tetapi kebijakan yang hanya mengejar pembakar di lapangan berisiko mengabaikan persoalan yang lebih besar.

Kita perlu bertanya: bagaimana tata kelola kawasan tersebut? Siapa yang memiliki izin? Bagaimana pengawasannya? Apakah kewajiban pencegahan telah dipenuhi? Apakah sarana pemadaman tersedia?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada aktor yang paling mudah ditemukan. Prinsipnya sederhana: setiap pihak yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan lahan harus memikul tanggung jawab terhadap risiko ekologis yang ditimbulkannya.

Perusahaan perkebunan dan pemegang konsesi, misalnya, harus memiliki sistem pencegahan yang dapat diaudit. Infrastruktur pengendalian kebakaran tidak boleh baru terlihat ketika asap telah memenuhi permukiman. Tanggung jawab lingkungan harus menjadi bagian dari biaya produksi, bukan biaya darurat negara.

Kesalahan lain adalah menempatkan karhutla terutama sebagai urusan sektor kehutanan dan lingkungan. Padahal, ketika udara tercemar, masalahnya berubah menjadi krisis kesehatan publik. Ketika sekolah harus mengubah pembelajaran, ia menjadi masalah pendidikan. Ketika jarak pandang mengganggu mobilitas, ia menjadi masalah transportasi. Ketika aktivitas ekonomi terganggu, ia menjadi persoalan ekonomi. Ketika masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melindungi kesehatan, ia menjadi persoalan kesejahteraan.

Karena itu, Jambi membutuhkan protokol kabut asap yang jelas. Tidak boleh ada kebingungan kapan sekolah harus menghentikan aktivitas luar ruang, kapan masyarakat rentan harus mendapatkan perlindungan khusus, atau kapan pelayanan kesehatan harus meningkatkan kesiapsiagaan. Jangan tunggu rumah sakit penuh untuk mengakui bahwa asap adalah masalah kesehatan.

Penegakan hukum merupakan bagian penting dari kebijakan pencegahan. Tanpa efek jera, pembakaran lahan akan selalu memiliki peluang untuk berulang. Tetapi penegakan hukum juga harus adil.

Pelaku pembakaran harus diproses sesuai hukum. Namun, jika kebakaran terjadi akibat kelalaian pengelolaan kawasan, maka tanggung jawab tidak semestinya berhenti pada orang yang ditemukan membawa korek api.

Hukum harus mampu menjangkau rantai tanggung jawab. Jika perusahaan lalai menyediakan sarana pencegahan, gagal mengawasi wilayahnya, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan ketika risiko meningkat, pertanggungjawaban harus dapat diuji secara hukum. 

Hal ini termasuk kesejahteraan ekologis: tidak hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga memastikan bahwa seharusnya mencegah api tidak lepas kendali.

Masalah terbesar karhutla bukan slogan kurang. Kita sudah memiliki cukup banyak istilah: siaga, tanggap darurat, patroli, satgas, modifikasi cuaca, pemadaman udara. Yang dibutuhkan adalah perubahan kebijakan politik.

Pemerintah harus berani menjadikan pencegahan sebagai indikator utama kinerja. Kabupaten dengan penurunan luas karhutla harus diapresiasi. Wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran harus dievaluasi secara serius. Perusahaan yang berhasil mencegah kebakaran perlu diberikan insentif. Sebaliknya, pelanggaran harus menghasilkan konsekuensi yang nyata.

Anggaran pun harus mengikuti paradigma tersebut. Jangan sampai sebagian besar energi dan anggaran terserap ketika kebakaran sudah terjadi, sementara investasi pencegahan justru minimal.

Jambi perlu memiliki agenda yang lebih berani: Zero Burn, Zero Smoke. Ini bukan berarti pemerintah dapat menjamin tidak akan ada satu pun api. Alam memiliki risiko yang tidak seluruhnya dapat dikendalikan. Tetapi pemerintah dapat menetapkan target yang terukur: menurunkan jumlah kejadian, memperkecil luas terbakar, mempercepat deteksi, meningkatkan kapasitas pencegahan, dan meminimalkan paparan asap kepada masyarakat.

Lima agenda harus berjalan bersamaan: mencegah, mendeteksi, merespons, melindungi, dan menegakkan.

Jika agenda kelima itu terintegrasi, karhutla tidak lagi dianggap sebagai kejadian tahunan yang hanya ditunggu untuk dipadamkan. Sebab, sebenarnya masalah Jambi bukan hanya api. Masalahnya adalah ketika kita mulai menganggap asap sebagai sesuatu yang normal.

Kita tidak boleh mewariskan kepada generasi berikutnya sebuah kebiasaan bahwa setiap musim kemarau mereka harus menutup jendela, memakai masker, membatasi aktivitas di luar rumah, dan menunggu pemerintah mengatakan udara sudah aman.

Kabut asap bukan takdir. Ia adalah konsekuensi dari pilihan kebijakan, tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa kuat hasil emisi api setelah kebakaran terjadi. Ukuran keberhasilannya adalah apakah tahun depan kita masih harus menghasilkan api yang sama.



Artikel Rekomendasi