Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi Terus Bergulir, Keterlibatan Kombespol H Didalami



Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:03:15 WIB



JAMBERITA.COM - Penanganan kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Polda Jambi terus bergulir. Dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Sementara itu, dugaan keterlibatan seorang perwira menengah berpangkat Kombespol berinisial KBP H masih dalam proses penanganan. Pemeriksaan kode etik profesi terhadap yang bersangkutan ditangani Divisi Propam Mabes Polri.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan Briptu MD dan Bripda Y dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan final di lingkungan etik Polri karena kedua personel itu mengajukan banding.

Selain dua personel tersebut, Bidpropam Polda Jambi juga masih memeriksa sejumlah anggota yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Mereka masing-masing berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F.

Adapun penanganan terhadap KBP H berada dalam proses Divpropam Mabes Polri. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga masih mengembangkan penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sembilan Laporan Polisi Ditangani

Dari sisi pidana, Ditreskrimum Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tersebut.

Rinciannya, tujuh laporan dengan terlapor berinisial MD dan dua laporan dengan terlapor berinisial Y.

Dari tujuh laporan terhadap MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara enam laporan lainnya terhadap MD masih dalam proses penyidikan. Begitu pula dua laporan dengan terlapor Y yang masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Polda Jambi menegaskan penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap personel yang diduga terkait kasus tersebut masih berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, institusinya berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel kepolisian.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.

Polda Jambi memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.(*)



Artikel Rekomendasi