JAMBERITA.COM– Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., turun langsung menemui mahasiswa yang menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut menyuarakan tuntutan transparansi anggaran penanganan karhutla. Kapolda hadir bersama sejumlah unsur pimpinan daerah untuk menemui massa sekaligus memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.
Aksi tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah. Ketua DPRD turut menemui mahasiswa dan merespons aspirasi yang disampaikan.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan berkomitmen mengawal aksi secara profesional dengan mengutamakan keselamatan semua pihak.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Karena itu, Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman, tertib, dan lancar. Pendekatan humanis serta komunikasi yang baik menjadi prioritas kami dalam mengawal kegiatan tersebut,” ujar Erlan.
18 Laporan Karhutla, 16 Orang Jadi Tersangka
Di tengah tuntutan masyarakat agar penanganan karhutla dilakukan secara serius, Polda Jambi mengungkapkan perkembangan penegakan hukum terhadap perkara pembakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, Polda Jambi bersama polres jajaran telah menangani 18 laporan polisi dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 10 perkara masih dalam proses penyidikan, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, sedangkan satu perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Meski demikian, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak menghapus hak seseorang untuk memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain penegakan hukum, Polda Jambi bersama jajaran mengintensifkan patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas (hotspot), serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Erlan mengatakan, persoalan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat penurunan kualitas udara serta mengganggu kegiatan pendidikan dan perekonomian warga.
“Terhadap persoalan karhutla, kami memahami bahwa masyarakat menginginkan penanganan yang serius dan berkelanjutan. Polda Jambi bersama jajaran terus melakukan langkah pencegahan, penanggulangan kebakaran, pemantauan wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan alat bukti yang sah.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran yang diduga melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Informasi dari masyarakat sangat penting agar potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti. Penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi, melainkan membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak,” tegas Erlan.
Aspirasi mahasiswa dalam aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi diharapkan menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan pengawasan, serta memastikan penanganan karhutla dan penggunaan anggaran terkait berjalan transparan dan akuntabel.
Di tengah persoalan karhutla yang berdampak luas bagi masyarakat, dialog antara mahasiswa dan pemerintah daerah serta langkah penegakan hukum menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan yang lebih menyeluruh di Provinsi Jambi.(*)
Sekda Dampingi Kunker BAM DPR RI ke Jambi, Dorong Penyelesaian Persoalan Zona Merah
Al Haris dan Danrem Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Kumpeh, Angin Kencang dan Sulitnya Air Jadi
Pemprov Jambi Bahas Persiapan Tuan Rumah Harkodia, Siap Terima Tamu 10 Provinsi di Wilayah Sumatera
146 Personel Satgas Dikerahkan, Pemadaman Karhutla Taman Nasional Berbak dan Sembilang Diintensifkan
Ditengah Kabut Asap Jambi, Edi Purwanto Kenang Mitigasi Karhutla Sebelum Kemarau
Baru Dilantik, Inspektur Langsung Kebagian Agenda Besar KPK : Jambi Jadi Tuan Rumah Harkodia 2026
Duplik Kasus Sucolite Tirta Mayang, Tim PH Minta Mustazal Dibebaskan

