Mediasi Sengketa Motif Batik di Tebo Berujung Kesepakatan Damai



Rabu, 04 November 2026 - 16:58:46 WIB



Foto : Suasana Saat Mediasi Sengketa Motif Batik di Tebo.
Foto : Suasana Saat Mediasi Sengketa Motif Batik di Tebo.

JAMBERITA.COM – Perselisihan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Motif Batik Tugu Sultan Thaha dan Motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo akhirnya diselesaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan tersebut secara kekeluargaan, Rabu (4/11/2026).

Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tebo itu berlangsung di Aula Mawar Kantor Bupati Tebo, dengan dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Proses mediasi dipimpin Staf Ahli Bupati Tebo Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (PHP), Erlynda Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak pelapor, pihak terlapor, perangkat daerah terkait, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Jambi serta sejumlah pemangku kepentingan.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan penggunaan dua motif batik yang memiliki nilai seni sekaligus merepresentasikan identitas budaya Kabupaten Tebo.

Dalam mediasi, pihak pelapor dan terlapor diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan serta pandangan masing-masing terkait penggunaan motif batik yang dipersoalkan.

Pembahasan kemudian diarahkan untuk mencari titik temu melalui komunikasi dan musyawarah, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan hak cipta serta penghormatan terhadap hak pencipta maupun pemegang hak cipta.

Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan bersama itu kemudian dituangkan dalam Notulen Mediasi terkait Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tertanggal 4 November 2026.

Dokumen tersebut ditandatangani pimpinan rapat, pihak pelapor, dan pihak terlapor sebagai bentuk persetujuan atas hasil mediasi.

Keterlibatan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam proses tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui pendekatan musyawarah.

Selain penyelesaian perkara, mediasi ini juga menjadi pengingat pentingnya memahami ketentuan penggunaan karya cipta, termasuk menghormati hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan terus memperkuat edukasi dan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya terhadap karya seni dan motif batik yang menjadi identitas budaya sekaligus potensi ekonomi kreatif masyarakat Kabupaten Tebo. (sdp)





Artikel Rekomendasi