JAMBERITA.COM – JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar empat agenda rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dari empat pemerintah kabupaten/kota, Rabu (4/11/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut, dibahas sebanyak 11 rancangan peraturan, terdiri dari 10 Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota dan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Empat pemerintah daerah yang mengikuti agenda tersebut yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Batang Hari, dan Kota Jambi.
Pengharmonisasian melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan perwakilan pemerintah daerah.
Agenda pertama bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni perubahan aturan pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa Tahun 2026, Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah, serta Tera dan Tera Ulang dalam Penyelenggaraan Metrologi Legal.
Selanjutnya, bersama Pemerintah Kabupaten Merangin dibahas lima Ranperbup. Masing-masing mengenai perubahan tata cara pengelolaan belanja hibah, perubahan tata cara pengelolaan belanja bantuan sosial, tata cara pemungutan Pajak Air Tanah, pedoman penerapan Standar Pelayanan Minimal, serta petunjuk teknis bantuan perlengkapan sekolah bagi peserta didik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi mengajukan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali), yakni Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Jambi serta Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini yang Dikelola Masyarakat.
Adapun agenda bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari membahas satu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Ranperda tersebut menjadi salah satu regulasi yang disiapkan untuk memperkuat kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk melalui koordinasi antarperangkat daerah dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Dalam proses pengharmonisasian, tim perancang menelaah substansi, sistematika, teknik penyusunan, serta kesesuaian materi muatan rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan setiap rancangan memiliki rumusan norma yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui empat agenda tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan dalam pembentukan produk hukum daerah.
Hasil pengharmonisasian diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan 11 rancangan peraturan sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan berikutnya. (sdp)
Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Tungkal, Belasan KK Terima Bantuan
Bahas 11 Ranperda dan Perkada, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Harmonisasi Empat Daerah
Mediasi Sengketa Motif Batik di Tebo Berujung Kesepakatan Damai
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasi Intel Kasrem 042/Gapu & Komandan Kodim 0420/Sarko.
Nyalakan Tungku Harapan Perajin, Hesti Haris Gandeng PetroChina Kembangkan Batik
Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Tungkal, Belasan KK Terima Bantuan


