Oleh: Rianti Lusiana Angelic Pangaribuan
JAMBERITA.COM, ARTIKEL - Politik pada dasarnya merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Melalui politik, negara merumuskan kebijakan, mengatur distribusi kekuasaan, serta mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat. Karena itu, kekuasaan yang diperoleh melalui proses demokrasi seharusnya dipandang sebagai amanah publik, bukan kesempatan untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Namun, praktik politik di Indonesia masih memperlihatkan persoalan serius terkait integritas dan tanggung jawab moral para pemegang kekuasaan. Korupsi, penyalahgunaan jabatan, politik uang, konflik kepentingan, hingga praktik politik dinasti menjadi sejumlah fenomena yang memperlihatkan bahwa etika belum sepenuhnya menjadi landasan dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan hukum, melainkan juga menyangkut hilangnya tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Ketika kepentingan elite lebih diutamakan daripada kepentingan publik, kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara dan demokrasi perlahan dapat terkikis.
Salah satu peristiwa yang memperlihatkan persoalan tersebut adalah kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persoalan etik dan konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa integritas lembaga negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Etika Bukan Sekadar Pelengkap Kekuasaan
Etika politik merupakan seperangkat nilai moral yang menjadi pedoman bagi seseorang dalam memperoleh, menjalankan, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan. Etika tidak hanya berbicara mengenai kepatuhan terhadap peraturan tertulis, tetapi juga menyangkut kesadaran untuk bertindak secara jujur, adil, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif ilmu politik, pemikiran Max Weber melalui karyanya Politics as a Vocation (Politik sebagai Panggilan) memberikan landasan penting untuk memahami hubungan antara kekuasaan dan tanggung jawab moral.
Weber membedakan dua orientasi etika dalam politik, yaitu ethic of conviction atau etika keyakinan dan ethic of responsibility atau etika tanggung jawab. Etika keyakinan menekankan tindakan berdasarkan prinsip dan keyakinan moral yang dianut seseorang. Sementara itu, etika tanggung jawab menuntut seorang pemegang kekuasaan untuk mempertimbangkan konsekuensi dari setiap keputusan dan bersedia bertanggung jawab atas dampaknya.
Weber tidak memandang kedua etika tersebut sebagai sesuatu yang harus dipertentangkan secara mutlak. Justru, seorang politikus yang memiliki panggilan politik harus mampu menggabungkan keyakinan moral dengan kesadaran terhadap konsekuensi tindakannya.
Pemikiran ini relevan dengan kondisi politik Indonesia. Seorang pejabat publik tidak cukup hanya mengklaim bahwa kebijakannya bertujuan baik. Ia juga harus memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara jujur, tidak mengandung konflik kepentingan, dan tidak merugikan masyarakat.
Dengan demikian, legitimasi kekuasaan tidak semata-mata ditentukan oleh kemenangan dalam pemilihan umum. Kepercayaan masyarakat, integritas, dan tanggung jawab moral juga menjadi unsur penting yang menentukan kualitas kepemimpinan.
Wajah Krisis Etika dalam Praktik Kekuasaan
Salah satu bentuk paling nyata dari krisis etika politik adalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani kepentingan publik justru dapat berubah menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Contoh konkret dapat dilihat dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 29 November 2021, Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, putusan tersebut juga memuat kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan publik memiliki tanggung jawab besar yang tidak boleh disalahgunakan. Status sebagai kepala daerah maupun pemegang mandat rakyat tidak menjadikan seseorang berada di atas hukum.
Dari perspektif etika politik, kasus tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada seorang pemimpin dengan tanggung jawab yang seharusnya dijalankan. Kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk memperoleh keuntungan, melainkan kewajiban untuk mengelola kepentingan publik secara bertanggung jawab.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Penguatan integritas pribadi, budaya antikorupsi, serta sistem pengawasan yang independen juga harus menjadi perhatian utama.
Akar Persoalan dan Dampaknya terhadap Demokrasi
Krisis etika politik tidak muncul begitu saja. Ada sejumlah faktor yang dapat mendorong terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Pertama, tingginya biaya politik dalam proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Ketergantungan kandidat terhadap pemodal berpotensi menciptakan hubungan kepentingan yang dapat memengaruhi kebijakan setelah seseorang menduduki jabatan publik.
Kedua, kuatnya budaya patronase dan oligarki dalam politik. Relasi kekuasaan yang dibangun berdasarkan kedekatan, loyalitas kelompok, dan kepentingan ekonomi dapat menggeser prinsip meritokrasi serta kepentingan masyarakat luas.
Ketiga, lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi etik. Ketika pelanggaran etika tidak ditindak secara konsisten, muncul anggapan bahwa penyimpangan merupakan sesuatu yang dapat ditoleransi selama tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Keempat, belum optimalnya pendidikan politik dan kaderisasi di lingkungan partai politik. Partai seharusnya tidak hanya menjadi kendaraan untuk memperoleh kekuasaan, tetapi juga menjadi tempat membentuk calon pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga terhadap kualitas demokrasi. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemimpin dan lembaga negara, apatisme politik, sinisme, serta ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi dapat semakin meningkat.
Demokrasi mungkin tetap berjalan melalui pemilihan umum dan keberadaan lembaga-lembaga negara. Namun, tanpa integritas dan etika, demokrasi berisiko hanya menjadi prosedur formal yang kehilangan tujuan utamanya, yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat.
Jalan Memulihkan Etika Politik
Memulihkan etika politik membutuhkan upaya yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus diwujudkan melalui perubahan sistem dan perilaku politik
Penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik harus menjadi prioritas. Lembaga pengawas perlu bekerja secara independen, transparan, dan bebas dari tekanan kepentingan politik. Penegakan hukum terhadap praktik korupsi juga harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Selain itu, sistem pembiayaan politik perlu diperbaiki agar proses demokrasi tidak terlalu bergantung pada kekuatan modal. Transparansi pendanaan partai politik dan kampanye menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi konflik kepentingan.
Partai politik juga harus memperkuat proses kaderisasi dengan mengutamakan integritas, kapasitas, dan rekam jejak calon pemimpin. Sementara itu, masyarakat sipil dan media massa perlu terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Tidak kalah penting, pemimpin harus memberikan keteladanan melalui tindakan nyata. Sebab, etika politik tidak cukup disampaikan melalui pidato atau slogan, tetapi harus tercermin dalam keputusan dan perilaku sehari-hari.
Fondasi Demokrasi Harus Dimulai dari Etika
Menurut saya, persoalan terbesar dalam politik Indonesia bukan semata-mata terletak pada banyaknya aturan yang belum tersedia, melainkan juga pada belum kuatnya kesadaran untuk menjalankan kekuasaan secara bertanggung jawab. Kita sering berbicara tentang demokrasi, transparansi, dan pemberantasan korupsi, tetapi nilai-nilai tersebut akan kehilangan makna apabila tidak disertai integritas dari orang-orang yang menjalankan kekuasaan.
Sebagai mahasiswa Ilmu Politik, saya memandang bahwa etika harus ditempatkan sebagai bagian mendasar dalam kehidupan demokrasi. Kemenangan dalam pemilihan umum memang memberikan legitimasi untuk memimpin, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Mandat rakyat harus dijalankan dengan kejujuran, keterbukaan, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Saya juga berpendapat bahwa perubahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau lembaga penegak hukum. Partai politik harus berani membangun kader yang berintegritas, lembaga negara harus menjaga independensinya, dan masyarakat perlu semakin kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil juga memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan budaya berpikir kritis dan tidak bersikap apatis terhadap persoalan politik.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan hanya tentang siapa yang berkuasa atau siapa yang memenangkan pemilihan umum, melainkan tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ketika kepentingan elite terus mengalahkan amanah rakyat, demokrasi akan kehilangan kepercayaan dan maknanya.
Karena itu, pemulihan etika politik harus dimulai dari kesadaran bahwa kekuasaan merupakan tanggung jawab, bukan hak istimewa. Tanpa integritas dan tanggung jawab moral, demokrasi Indonesia akan terus berdiri di atas fondasi yang rapuh..
Penulis : Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi.
- ANTARA NEWS (29 November 2021) Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. (2021). Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, tanggal 29 November 2021, perkara M. Nurdin Abdullah.
Weber, Max. (1919). Politik als Beruf [Politics as a Vocation]. Munich: Duncker & Humblot.
Akad Massal Nava Village 5, Pemprov Jambi Hingga BP Tapera Dorong Hunian Berkualitas dan Terjangkau
Krisis Etika Politik : Saat Kepentingan Elit Mengalahkan Amanah Rakyat
Kabar Baik untuk Jemaah! Proses Pelunasan Biaya Haji Khusus 1448 H Resmi Dimulai Hari Ini
Sebuah Jawaban Mengenai Pembagian Waris Adat dalam Tiga Perspektif Hukum
Etika Komunikasi Politik di Ruang Publik : Antara Subtansi dan Ilustri Pencitraan
Dari Moralitas ke Komunikasi Politik : Jalan Panjang Membangun Etika Berpolitik
Akad Massal Nava Village 5, Pemprov Jambi Hingga BP Tapera Dorong Hunian Berkualitas dan Terjangkau
