Mau Maju di Pilwako, Ini Dia Dukungan Minimal Parpolnya



Selasa, 21 Maret 2017 - 13:29:59 WIB



Iustrasi/wi
Iustrasi/wi

JAMBERITA.COM - Pasangan calon yang ingin maju mulus melalui jalur parpol, maka syarat dukungan minimal adalah 20 persen dari kursi di DPRD. Berarti hitungannya 20 persen dari 45 kursi di DPRD Kota Jambi.  

‎Makanya jika dihitung persentasenya sekitar 9 kursi di DPRD Kota Jambi. 

Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan perhitungan dukungan parpol berbeda dengan pilwako sebelumnya. Dimana syarat dukungan minimal adalah 20 persen kursi di DPRD. ‎ "Penghitungannya untuk Parpol dapat mengusung kandidat 20 persen dari jumlah kursi yang ada, dan penjumlahannya untuk dapat maju di Kota Jambi 9 kursi," jelasnya.

Saat ini di DPRD Kota Jambi tidak ada parpol yang memiliki 9 kursi di DPRD Kota Jambi. Sehingga memang seperti Demokrat yang merupakan pemenang pemilu harus berkoalisi, karena kurang satu kursi.  "Kalau jumlah kursinya lebih dari syarat minimal syarat pencalonan, bisa saja satu partai mengajukan kandidatnya di Pilwako 2018 mendatang," sebutnya.

Jika melihat perolehan kursi di DPRD Kota Jambi, Partai Demokrat memperoleh 8 kursi, disusul PDIP 6 kursi, Gerindra 5 kursi, Hanura 5 kursi, PAN 5 kursi, PKB 4 kursi, Golkar 4 kursi, PPP 4 kursi, PBB 1 kursi, PKS 1 kursi PKPI 1 kursi dan NasDem 1 kursi.(SM)‎



Artikel Rekomendasi