JAMBERITA.COM - Pasangan calon yang ingin maju mulus melalui jalur parpol, maka syarat dukungan minimal adalah 20 persen dari kursi di DPRD. Berarti hitungannya 20 persen dari 45 kursi di DPRD Kota Jambi.
Makanya jika dihitung persentasenya sekitar 9 kursi di DPRD Kota Jambi.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan perhitungan dukungan parpol berbeda dengan pilwako sebelumnya. Dimana syarat dukungan minimal adalah 20 persen kursi di DPRD. "Penghitungannya untuk Parpol dapat mengusung kandidat 20 persen dari jumlah kursi yang ada, dan penjumlahannya untuk dapat maju di Kota Jambi 9 kursi," jelasnya.
Saat ini di DPRD Kota Jambi tidak ada parpol yang memiliki 9 kursi di DPRD Kota Jambi. Sehingga memang seperti Demokrat yang merupakan pemenang pemilu harus berkoalisi, karena kurang satu kursi. "Kalau jumlah kursinya lebih dari syarat minimal syarat pencalonan, bisa saja satu partai mengajukan kandidatnya di Pilwako 2018 mendatang," sebutnya.
Jika melihat perolehan kursi di DPRD Kota Jambi, Partai Demokrat memperoleh 8 kursi, disusul PDIP 6 kursi, Gerindra 5 kursi, Hanura 5 kursi, PAN 5 kursi, PKB 4 kursi, Golkar 4 kursi, PPP 4 kursi, PBB 1 kursi, PKS 1 kursi PKPI 1 kursi dan NasDem 1 kursi.(SM)
Minimal 35 Ribu dukungan KTP Maju di Kota Jambi Lewat Perseorangan
Tim Pujakesuma Sisir Spanduk Jatuh Termasuk Punya Sani-Izi, Fasha: Kita Semua Bersaudara
Membludak... Begini Suasana Pengukuhan Relawan Fasha Kecamatan Pasar dan Jelutung
Kabar Duka : Mantan Rektor UNJA Dua Periode Dr H Kemas Arsyad Somad Tutup Usia



