JAMBERITA.COM - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah Firmansyah (25) yang merupakan warga RT 17 Kelurahan Kebon Handil Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Firmansyah telah terbukti mencuri sepeda motor milik salah satu mahasiswa dari Universitas Jambi yakni Riwan Dani (22) warga Jalan Karimun Jaya Sungai Sahut Rt.05, Keluruhan Sungai Suhut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Eko Hariyanto Melalui Kanit reskrim Iptu Safrizal mengatakan bahwa pelaku merupakan Residivis
"Pelaku ini sudah lama bermain, dia juga sudah meresahkan masyarakat kususnya di Kota Jambi" kata Safrizal, Kamis (15/06/2017).
Safrizal menyebutkan kronologi kejadian, korban (RD) yang pada saat itu sekira pukul 18.00 Wib memakirkan kendaraan motor jenis Yamaha Jupiter Z, bewarna merah hitam, dengan nopol BH 5096 FW di kosannya belakang Stikom Rt 04 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Tidak lama kemudian, pada saat korban hendak keluar pergi kerumah temanya, motor miliknya sudah tidak ada lagi di halaman parkiran. Merasa cemas dan khawatir korban langsung melihat Camera CCTV yang ada di kosanya tersebut.
Setelah melihat camera CCTV korban baru mengetahui kalau motor miliknya di curi dengan orang yang tak di kenal, atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Jambi Selatan (Jamsel) dengan berdasarkan LP B / 309/V / 2017 / SPK I/ Polsek jamsel / tanggal 25 Mei 2017
"Berbekalan dari keterangan korban dan melihat hasil rekaman vidio camera CCTV yang ada di kosan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan, setelah beberapa hari kemudian, tepatnya di pasar Talang Banjar Kec Jambi Timur, team melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang ada di rekaman CCTV. Pada saat itu juga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,"terang Safrizal
Safrizal mengatakan, saat ini pelaku masih berada di dalam sel tahanan Polsek Jambi Selatan, guna untuk proses penyidikan. Dikatakan Safrizal barang bukti yang telah berhasil diamankan, yaitu 6 unit sepeda motor berbagai merk. "Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, setelah di intograsi pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali di berbagai tempat lokasi yang ada di Kota Jambi" pungkas Safrizal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun penjara.(afm)
Napi Kabur Diminta Menyerahkan Diri, Kemenkumham Janji Perlakukan dengan Baik
Polisi Ungkap Tersangka Curanmor dan Curas di Simbur Naik Muaro Sabak
Menatap Wajah di Foto Usang : 25 Tahun Husni Merajut Rindu, Mencari Ibu yang Hilang Tanpa Kabar


