Polisi Ungkap Tersangka Curanmor dan Curas di Simbur Naik Muaro Sabak



Selasa, 13 Juni 2017 - 11:19:29 WIB



Polisi Ungkap Tersangka Curanmor dan Curas di Simbur Naik Muaro Sabak
Polisi Ungkap Tersangka Curanmor dan Curas di Simbur Naik Muaro Sabak

JAMBERITA.COM - Kapolres Tanjab Timur beserta jajaran akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Hal itu disampaikan, Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika S.Sos. Msi yang didampingi Kasat Reskrim Akp Gokma Sitompol SH.Sik dan Kapolsek Muara Sabak Timur Akp Bambang Sutejo, saat mengelar pers rilis pada awak media, Selasa (13/6/2017).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yakni berinisial B dan B beserta barang bukti (BB).

"Pelaku inisial (B) dan (B), kita berhasil menyita BB berupa 1 pucuk senjata laras pendek Airsofgun, sepeda motor merk Yamaha Vega, kunci T dan 1 buah Hp," katanya.

Dijelaskannya, kronologi kejadian di dua tempat yang berbeda.

Pertama, tersangka melakukan aksinya pada bulan Mei 2017 lalu di depan Langgar Al Muhajirin, Rt, 07, Kelurahan Muaro Sabak Ilir, Kecamatan Sabak Timur, saat itu korban hendak melaksanakan Shollat isya dan tarawih.

Kedua, kejadian pencurian kekerasan (curas) pelaku dengan menggunakan senjata api yang terjadi pada bulan mei 2017, di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Desa Simbur Naik, Kecamatan Muara Sabak timur.

Marinus, menjelaskan bahwa ke 2 pelaku di tangkap bermula pada kasus curanmor, dari hasil pengembangan kasus para pelaku ternyata lebih dari sekali (dua kali) melakukan pencurian sepeda motor. Kedua tersangka juga ikut dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Simbur Naik beberapa waktu lalu.

Berkat kerja sama yang baik dalam hitungan waktu yang tidak lama, Polsek Muara Sabak Timur bersama Sat Reskrim Polres Tanjabtim berhasil mengungkap pelaku tersebut. "Atas perbuatan kedua tersangka, mereka di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," terang Kapolres .(afm)



Artikel Rekomendasi