Pendaftaran Caleg Mulai 4 Juli, Cakada yang Kalah Masih Bisa Nyaleg



Minggu, 03 Juni 2018 - 07:04:46 WIB



M Sanusi
M Sanusi

 

JAMBERITA.COM- Bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) yang belum beruntung pada 27 Juni mendatang, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk bisa maju melalui calon anggota legislatif (caleg).

Ini berbeda dengan lima tahun sebelumnya. Khususnya di Kota Jambi. Saat itu, Sum Indra yang kalah dalam Pilkada tidak bisa maju melalui pemilu legislatif karena Daftar caleg sudah masuk ke KPU.

Seperti diketahui, ada 8 pasangan calon yang mengikuti pertarungan di Pilkada. artinya 5 pasangan caon yang dipastikan bakal "nganggur" jika tidak terpilih. sebagian besar mereka merupakan kader partai. jadi keikutsertaan para cakada akan mampu mendulang suara parpolnya. 

Delapan pasangan calon yang maju saat ini di Kota Jambi Fasha-Maulana dan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi. Di Merangin, ada Fauzi-Sujarmin, Alharis-Mashuri, dan Nalim_khafied Moein. Di Kerinci, Monadi-Edison, Adirozal-Ami Taher dan Zainal-Arsal.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan pendaftaran caleg ke KPU secara resmi itu dimulai dari 4 hingga 17 Juli mendatang. “Karena Pilkada 27 Juni, artinya masih ada waktu,”katanya saat ditemui di sela uji kelayakan calon komisioner 7 KPU Kabupaten di Hotel Swissbell pada Sabtu (2/5/2018).

Ia mengatakan sebulan sebelum pendaftaran, partai politik diminta terlebih dahulu menginput daftar calegnya melalui sistem pencalonan (Silon).  “Input data memang mulai dari 4 Juni, nanti untuk pendaftaran parpol tinggal memilih waktunya antara 4-17 Juli,”katanya.

Yang jelas, jika sudah mendaftar secara resmi, maka daftar caleg yang sudah diajukan tidak bisa ditarik lagi. “Selama belum mendaftar, maka masih berubah di silon. Tapi kalau sudah resmi mendaftar tidak bisa lagi ada perubahan,”jelas Sanusi.(sm)

 

 



Artikel Rekomendasi