JAMBERITA.COM - Kasus tindak pidana korupsi Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Sarjono bersama Kabid Sarana Prasarana Kembar Nainggolan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
"Hari ini tersangka dan barang bukti di tahap ke II dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi," ungkap Kasubdit III Tipikor Dirkrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman saat konferensi pers di Mapolda Jambi Rabu (18/7/2018).
Selain dua orang oknum pejabat aktif tersebut, Tipikor Dirkrimsus Polda Jambi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi kontruksi Embung. Yaitu, Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa sebagai Kontraktor dan Jonaita Nasir atau Jonet pihak rekanan.
"Hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi sebesar Rp 1.233.496.829,82. (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah) dan dokumen lainnya yang terkait," tambahnya.
Dijelaskannya pada tahun 2015 di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, tahun 2015 mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Pertanian RI untuk pembangunan Embung di Kabupaten Tebo.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat setelah bangunan embung tersebut selesai dibangun, pembangunan tersebut runtuh atau ambruk. Atas laporan tersebutlah penyidik menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan," jelasnya.
Ternyata progres fisik pembangunan embung baru 80 persen, akan tetapi pihak Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo mencairkan pekerjaan tersebut sebesar 100 persen kepada CV Persada antar Nusa.
"Dokumen pelelangan pembangunan embung dan pelaksanaan terkait proyek kegiatan pengadaan konstruksi embung di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo," ungkapnya.
Tersangkan diterapkan dengan pasal 2 ayat (1) & pasal 3 JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun & paling lama 20 tahun & denda paling sedikit 200 juta & paling banyak 1 Miliar.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," pungkasnya.(afm)
Putusan Banding Erwan, Saipudin dan Arfan Keluar, Ternyata Ini Hasilnya
Untuk Kasus Suap dengan Tersangka Zola, KPK Akan Periksa 33 Saksi di Jambi Minggu Ini
Zola Tersangka di Kasus Suap RAPBD 2017-2018, KPK Bilang Ini Perannya
BREAKING NEWS: KPK Kembali Tetapkan Zola Sebagai Tersangka di Kasus Ini
Nobar Piala Dunia 2026 di Provinsi Jambi Diharapkan Mampu Menggerakkan Ekonomi Pelaku UMKM



