JAMBERITA.COM - Proses finalisasi usulan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) untuk tiga ruas jalan provinsi di Jambi diperkirakan akan rampung pada Agustus 2026 mendatang. Saat ini, usulan tersebut tengah berada dalam tahapan verifikasi berkala.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUTR Provinsi Jambi melalui Sekretaris Wahyudi. Ia mengonfirmasi bahwa pihak Dinas PUPR bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi III DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, guna membahas progres tersebut.
"Benar, pada hari Jumat yang lalu telah dilaksanakan rapat hearing dengan Komisi III yang juga melibatkan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Adapun tema rapat tersebut membahas terkait Inpres Jalan Daerah (IJD), khususnya di Provinsi Jambi," ujar Wahyudi, Sabtu (4/7/2026).
Detail Usulan 3 Ruas Jalan Provinsi ?Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah resmi menyampaikan tiga ruas jalan dalam surat usulan Gubernur Jambi. Total anggaran yang diusulkan untuk ketiga proyek ini mencapai Rp99,1 miliar, dengan rincian sebagai berikut.
"Ruas Jembatan Muara Sabak - Rasau Desa Simpang diusulkan sebesar Rp49 miliar. Ruas Padang Lamo, Rp29 miliar dan Ruas Margoyoso diusulkan sebanyak Rp19 miliar," katanya.
Wahyudi menjelaskan adanya regulasi khusus yang dipaparkan oleh pihak Balai Jalan dalam forum tersebut. Setiap daerah memiliki batasan atau kriteria tertentu dalam pengajuan dana IJD. "Terdapat kriteria-kriteria dalam hal pengusulan, yaitu masing-masing provinsi atau daerah hanya boleh mengusulkan dengan pagu maksimal Rp100 miliar, dengan jumlah masing-masing ruas tersebut paling tinggi Rp50 miliar," jelasnya.
Meskipun terdapat batasan pagu, Provinsi Jambi tetap memilih untuk mengusulkan ketiga ruas jalan tersebut demi mengakomodasi kebutuhan infrastruktur daerah yang krusial.
Saat ini, tahapan proses usulan sedang diverifikasi secara bertahap dan telah memasuki tahap kedua. "Setelah proses verifikasi ini selesai, pihak Balai Jalan dijadwalkan akan melaporkan hasilnya kembali kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR untuk finalisasi yang ditargetkan pada Agustus 2026," pungkasnya.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Town Hall Meeting Virtual Bersama S. Andi Agtas, Ini yang Dibahas
FKIP UNJA Resmikan Mesin Pengolah Sampah di Desa Mendalo Indah guna Perkuat Bank Sampah
Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktor UI, Angkat Tanjabbar Lokasi Penelitian
Gubernur Al Haris Temui Dirjen Bina Marga Bawa Usulan Tiga Ruas Jalan Provinsi Senilai Rp99,1 Miliar
Kota Jambi Sukses Sabet Penghargaan Penampilan Terbaik di Karnaval Budaya Nusantara APEKSI ke-18
Ikuti Forum “Pasti Ada Solusi” Episode 5, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Respons Pengaduan Publik
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Town Hall Meeting Virtual Bersama S. Andi Agtas, Ini yang Dibahas



