SK Pemberhentian 3 Caleg Pindah Parpol  Wajib Diterima KPU 19 September Ini  



Selasa, 07 Agustus 2018 - 11:47:47 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi mencatat tiga bakal caleg yang pindah partai politik (parpol) pada pemilu legislatif 2019 ini.

Mereka berstatus anggota DPRD sehingga wajib menyerahkan SK pemberhentiannya sehari sebelum penetapan Daftar Caleg tetap (DCT).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan jika tiga caleg yang wajib mundur karena pindah parpol dan maju ke DPRD Provinsi Jambi.

Mereka yakni Hasan Ibrahim dari Anggota DPRD Provinsi Jambi dari PPP maju di Demokrat dapil Bungo-Tebo. Lalu, Rahima Fachrori dari Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Demokrat nyaleg ke Nasdem dapil Bungo Tebo.

Kemudian, Firdaus dari PPP, Anggota DPRD Kota Jambi maju di PBB dari dapil Kota Jambi untuk DPRD Provinsi Jambi.

Baca juga: Dinyatakan TMS, Hanura Tak Bisa Nyaleg di Dapil Ini

Menurut Sanusi, tiga caleg ini wajib menyerahkan SK pemberhentian sehari sebelum penetapan DCT. Yakni 19 September mendatang.

"Penetapan DCT pada 20 September. Sehari sebelum DCT SK pemberhentian wajib diterima," katanya.(sm)



Artikel Rekomendasi