JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau , Senin (29/6/2026).
Selain suap jabatan, penyidik juga mendalami dugaan korupsi lain terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Rabu (1/7) dipimpin langsung Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Achmad Taufik menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan pengungkapan kasus korupsi ketujuh kalinya yang ditangani KPK di wilayah Provinsi Riau. Sementara khusus bagi Kabupaten Kuansing, kasus ini menjadi peristiwa tangkap tangan kepala daerah yang kedua kalinya.
"Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat atas dugaan suap lelang jabatan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing pada April 2025. Saat itu, terdapat dua kandidat, yaitu FHD (Asisten 1 sekaligus PLT Sekda) dan ZKN (Kepala Dinas PU)," ungkapnya.
Untuk memuluskan pemilihan, Bupati Kuansing periode 2025–2030 berinisial SA meminta mahar berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GRS. Permintaan tersebut hanya disanggupi oleh ZKN, yang kemudian terpilih menjadi Sekda.
ZKN kemudian membeli mobil mewah senilai Rp2,05 miliar tersebut secara mencicil (kredit) dengan tenor selama 5 tahun seharga Rp46,5 juta per bulan.
"Tenor kredit sengaja disetting selama 5 tahun untuk mengikuti periode jabatan Bupati, sekaligus sebagai instrumen untuk mengunci agar posisi ZKN selaku Sekda tetap aman selama Bupati tersebut menjabat," ungkap KPK dalam konstruksi perkaranya.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit, ZKN meminjam identitas ARD (Direktur Utama PT MIC, pihak swasta) untuk menyamarkan proses pembiayaan tersebut. Sebagai timbal balik karena telah dibantu, ARD diberikan berbagai paket proyek pekerjaan. Tercatat, ARD memenangkan 13 proyek di Dinas PU tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar, serta proyek lanjutan di Sekda pada 2025–2026 senilai lebih dari Rp900 juta.
Penyidik menemukan fakta bahwa aksi suap ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2021, saat SA masih menjabat selaku PLT Bupati, ZKN juga pernah memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta dengan skema kredit dibantu orang yang sama (ARD) demi memperebutkan jabatan Kepala Dinas. KPK menilai modus ini memperlihatkan nilai suap yang "naik kelas", dari jabatan Kadis ke jabatan Sekda.
Selain suap jabatan, dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut tim KPK mengendus adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh ASA terkait pemberian rekomendasi teknis pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Ironisnya, uang yang digunakan SA untuk mengurus izin tersebut diduga bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani anggota KUD di Kuansing. Penghasilan para petani kecil yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan terpaksa dipotong setengahnya demi memenuhi hasrat korupsi para pejabat tersebut. KPK menegaskan akan terus mendalami fakta-fakta aliran dana dari penerimaan ini.
Melalui operasi senyap pada Senin, 29 Juni 2026, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di Kuansing dan Jabodetabek. Lima orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, di antaranya FHD (Asisten 1), ARD (Pihak Swasta), JL (Swasta), dan SW.
Sementara itu, Bupati SA dan Sekda ZKN sempat mencoba menghindari kejaran petugas dan diduga berniat menghilangkan barang bukti mobil Toyota Land Cruiser dengan cara menjualnya ke sebuah showroom milik SW. Namun setelah diburu, keduanya akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta serta bukti elektronik transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GRS. ?KPK secara resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
SA (Bupati Kuansing periode 2025–2030) selaku penerima suap. ZKN (Sekretaris Daerah Kab. Kuansing) selaku pemberi suap dan ARD (Direktur Utama PT MIC) selaku pemberi/perantara suap.
Sebagai pihak pemberi, ZKN dan ARD disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara ASA selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tersangka HRD ditahan terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, sementara tersangka SA dan ZKN menjalani penahanan terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.(afm)
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
KPK OTT Bupati Kuansing Terkait Suap Jabatan Sekda : dari Modus Mobil Mewah & Potong Dana Petani
PH Rusdi Wahab Sebut Replik JPU Belum Jawab Substansi Eksepsi
JPU Beri Jawaban Atas Eksepsi Terdakwa Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi
Kejagung Setujui Langkah RJ Kejati Jambi dari Penuntutan Perkara Narkotika ke Rehabilitas
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa



