Belum Terima Dicopot, Harmen Tantang PLT Gubernur



Rabu, 08 Agustus 2018 - 21:25:40 WIB



Harmen Rusdi
Harmen Rusdi

JAMBERITA.COM- Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Harmen Rusdi menyatakan banyak kalangan menilai bahwa penjatuhan hukuman disiplin berat dengan mencopot dirinya dari jabatannya tidak manusia dan prosedural.

"Tidak manusiawi dan tidak prosedural," ungkap Harmen Rusdi kepada jamberita.com melalui rilis resmi yang dikirim melalui pesan WhatsApnya, Rabu malam (8/8/2018).

Oleh karena itu, katanya. Surat Keputusan Plt. Gubernur Jambi Nomor : 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tentang pemberhentian Drs. Harmen Rusdi, ME sebagai Kepala OPD Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi bisa batal demi hukum.

"Hal pertama yang melemahkan Surat Keputusan tersebut adalah Plt. Gubernur Jambi telah melanggar kewenangan sebagai Pelaksana Tugas," terangnya.

Sebagaimana disebut di dalam Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Nomor : K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Januari 2017, dan Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 14 ayat ( 1,2,4 dan 7 ) menyebutnya dengan tegas Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Harmen Rusdi mengatakan itu batal demi hukum karena cacat yuridis dan bermotif Kejahatan Jabatan. "kita akan selesaikan semuanya itu, melalui jalur hukum, karena di lembaga itu keadilan kita terjamin," katanya.

Selain ada kejanggalan sebagaimana tersebut di atas, menurut Harmen mekanisme pemecatan atas dirinya juga bertentangan dengan UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Terbukti sama sekali mekanisme yang dilakukan oleh pihak BKD dan Inspektorat Provinsi Jambi tidak prosedural," ungkapnya.

Pada Pasal 118 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan ; Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik setelah Seleksi Lelang Jabatan dilarang menggantikan selama 2 tahun, kecuali melakukan pelanggaran berat yang dibutikan dengan status hukum tetap atau ingkrah.

"Andai kata bila tidak memenuhi target kinerja dalam waktu 1 tahun maka kepada saya harus diberi kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerja. Apabila tidak mampu juga menunjukan kinerja yang baik maka masih diberi waktu untuk mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali dan bisa dimutasikan ke OPD lain, Jelas sekali bukan, tidak ada istilah main pecat," tambahnya.

Terkait dengan persoalannya, Harmen mengaku tidak pernah dipanggil, tidak pernah menerima teguran baik lisan maupun tertulis."Saya tidak pernah satu kali pun diikutsertakan dalam proses BAP, saya tidak pernah menjalani proses hukum baik di Kepolisian maupun kejaksaan dan saya tidak diberi kesempatan membaiki kinerja yang menurut mereka buruk," jelasnya.

Ini sudah cukup sebagai bukti bahwa hukuman disiplin berat yang dijatuhi terhadap dirinya, kata Harmen. Sangat tidak prosedural. Bahwa Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin sama sekali dilakukan secara sepihak.

"Buktinya saya tidak pernah diajak sama sekali. Metode yang mereka gunakan terhadap diri saya tidak ada di dalam peraturan kepegawaian di Republik ini," tegasnya.

Cara yang dilakukan itu menurutnya, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 100 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis untuk dilakukan Pemeriksaan selama 7 hari kerja.

"Apabila tidak dipenuhi maka dilakukan penanggilan ke dua juga selama 7 hari kerja. Masalahnya sekarang saya tidak pernah di panggil sama sekali kok serta merta langsung Non Job," akunya.

Selain itu status hukuman itu juga harus sistem regit atau bertahap sesuai dengan tingkat kesalahan, itu kata Harmen baru adil. "Harusnya bertahap mulai dari ringan, sedang dan berat. Untuk itu, saya akan tantang Pemprov Jambi ke jalur hukum," tegasnya.

Mereka pemprov Jambi harus berani membuktikan kesalahan berat dirinya apa dan berapa uang korupsi yang telah merugikan keuangan negara, selanjutnya, terang Harmen pada bagian mana yang mereka tuduhkan berkinerja buruk, tidak memiliki integritas dalam soal apa.

"Apa mereka menilai secara subyektif yang seolah-olah buta mata melihat kemajuan OPD yang saya pimpin," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi