BKIPM Jambi Musnahkan 129 Kulit Biawak Air Ilegal  



Kamis, 27 September 2018 - 11:41:43 WIB



Proses pemusnahan 129 Kulit Biawak Air Ilegal
Proses pemusnahan 129 Kulit Biawak Air Ilegal

JAMBERITA.COM - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melakukan pemusnahan komoditi perikanan berupa ratusan kulit Biawak Air Tawar yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2002 dan Undang-undang No.16 Tahun 1992, Kamis (27/9/2018).

Proses pemusnahan ini dilaksanakan di gedung Instalasi BKIPM Kelas II A Kota Baru Jambi dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan Data dan Lalulintas BKIPM Jambi (Kasie Wasdalin), Paiman, dan turut disaksikan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA), Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Thaha Jambi, perwakilan dari jasa pengiriman Tiki, serta awak media.

"Kulit Biawak Air ini ada 132 lembar. 3 kita simpan untuk koleksi dan edukasi kepada masyarakat. Hari ini kita memusnahkan 129 lembar kulit Biawak Air Tawar (Varanus Salvator) dengan berat 10 kg tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi," ujar Paiman kepada awak media.

Untuk diketahui kembali, barang tersebut merupakan hasil penangkapan petugas Avsec berupa kulit Biawak Air Tawar yang direncanakan akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 14:45 WIB (17/8/2018) dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Barang bukti tersebut menggunakan jasa pengiriman barang TIKI dengan keterangan tersebut ditulis "makanan" atas nama Agus tanpa alamat, namun setelah pemeriksaan pada layar monitor X-Ray barulah diketahui paket tersebut berisi kulit reptil.

Polhut BKSDA Jambi, Broto, mengatakan kulit Biawak Air Tawar ini berharga Rp50.000 sampai dengan Rp70.000 per lembarnya.

"Kalau sudah kering biasanya lebih mahal daripada yang basahnya, sekitar Rp50.000 sampai dengan Rp.70.000," tutupnya. (Cpm)



Artikel Rekomendasi