Abun Yani : Posbankum Jambi Harus Jadi Solusi Konflik Lahan Warga vs Korporasi untuk Keadilan!



Jumat, 01 Mei 2026 - 12:41:38 WIB



Foto : Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani.
Foto : Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani.

JAMBERITA.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menekankan bahwa kehadiran 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Jambi bukan sekadar formalitas. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, Posbankum harus menjadi instrumen nyata untuk melindungi warga dari ketidakadilan, terutama dalam kasus konflik agraria yang kerap melibatkan masyarakat dengan korporasi.

Ini disampaikan Abun Yani sebagai tindak lanjut amanah Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas guna mensukseskan program kesetaraan hukum hingga ke tingkat desa di seluruh wilayah Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Kamis (30/4) kemarin, di forum resmi Bapem Perda yang dihadiri Waka II DPRD Jambi, Komisi dan OPD Lingkup Pemprov Jambi serta delegasi Kanwil Kemenkum yang seyogya nya dihadiri oleh devisi dan jajaran terkait.

Abun Yani menyoroti fakta di lapangan di mana banyak masyarakat pedesaan ditahan dalam sengketa tanah yang bahkan belum memiliki keputusan tetap (inkracht). Menurutnya, ketimpangan pemahaman hukum membuat masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang terzalimi saat berhadapan dengan perusahaan besar.

"Di Jambi, konflik agraria masih sangat tinggi. Kami mendapat laporan masyarakat ditahan padahal proses hukum belum selesai. Inilah gunanya Posbankum, agar hak-hak masyarakat terlindungi dan permasalahan cukup diselesaikan secara bijak di tingkat desa tanpa harus selalu berujung ke pengadilan," tegas Abun Yani.

Lebih jauh, Abun Yani mengaitkan rendahnya akses bantuan hukum dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jambi yang saat ini berada di urutan ke-18 nasional. Ia menilai, pendidikan hukum adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"IPM kita masih di bawah rata-rata nasional. Dengan adanya program pusat ini, kita harapkan masyarakat lebih cerdas hukum. Ini adalah amanah Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang kesetaraan di mata hukum dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin," tambahnya.

Sebagai Ketua Bapemperda, Abun Yani mengakui bahwa selama ini Jambi sudah memiliki regulasi terkait bantuan hukum, namun implementasinya belum maksimal. Banyak warga desa tidak tahu bahwa negara menyediakan fasilitas pengacara atau paralegal gratis untuk mendampingi mereka, termasuk dalam menyusun memori banding.

"Selama ini Perda kita ada tapi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat di pengadilan seringkali hanya pasrah menerima putusan karena tidak mampu menyewa pengacara. Dengan 1.585 Posbankum yang sudah diresmikan Selasa kemarin, kami minta Kanwil Kemenkumham Jambi memaparkan progres konkretnya," ujar Abun.

Abun Yani juga menyoroti mekanisme pendanaan yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2013. Ia meminta Biro Hukum Setda Provinsi Jambi untuk menjadi jembatan konsolidasi antara kabupaten/kota agar program ini terukur dan memiliki dukungan fiskal yang jelas, baik dari APBN maupun APBD.

"Kami dari Fraksi Gerindra, Bapem Perda dan pimpinan komisi akan merumuskan hasil rapat ini agar ada sinkronisasi nyata antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum. Kita ingin membangun legacy di mana rakyat kecil di Jambi tidak lagi merasa sendirian saat menghadapi masalah hukum," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi