JAMBERITA.COM - Masih ada saja Calon Anggota Legislatif yang mencoba mengelabui aturan pemilu.
Salah satu laporan yang masuk adalah dugaan adanya Caleg Hanura yang disebut sebut masih menjadi PNS padahal sudah masuk daftar Caleg Tetap (DCT).
Ia adalah Merialdi yang maju dari daerah pemilihan (Dapil) VI, Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur (Tanjabbar-Tanjabtim). Merialdi diduga masih beraktivitas sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas disalah instansi Pemerintah Provinsi Jambi.
Dari data yang berhasil dihimpun, temuan ini tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi. Bahkan prosesnya teruss berlanjut dan akan masuk pada sidang pelanggaran administasi.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman membenarkan adanya informasi masyarakat terkait Caleg Hanura dari Dapil VI. Informasi itu akhirnya ditelusuri dan tengah dilakukan perampungan dari bukti yang diperoleh pihaknya.
“Benar dari Hanura, Caleg Provinsi namanya kalau tidak salah Merialdi. Kita masih melalukan penelusuran dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Ari Juniarman menyebutkan, dalam waktu dekat ini hasil penelusuran itu akan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jambi. “Kalau perakara di Kota Jambi, penanganannya dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi karena ini administrasi,” ucapnya.
Menurut Ari, seharusnya setelah ditetapkan Caleg tidak boleh bertugas dan menerima gaji. Sementara informasi yang diterima, Merialdi masih aktif. "Mungkin senin (hari ini, red) sudah bisa serahkan,” bebernya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya masih menunggu berkas penanganan dari jajarannya di Kota Jambi. Karena sebelum masuk persidangan, alat bukti harus dilengkapi. “Harus lengkap, jika sudah baru disidang,” sebutnya.
Hanya saja, Wien belum bisa memastikan apakah Merialdi sudah melengkapi persyaratan di KPU Provinsi Jambi atau tidak. Termasuk penyampaian surat pengunduran diri atau pensiun.
“Ini yang tengah diterlusuri dulu, teman-teman di Kota tengah mengumpulkan bukti. Termasuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi bahwa pencalonan bersangkutan mengggunakan formulir apa,” sebutnya.
Lalu apa langkah Bawaslu selanjutnya? Wein menyebutkan jika semua alat bukti lengkap maka akan masuk persidangan pelanggaran administrasi. “Makanya kita masih menunggu,” pungkasnya.(*/sm)
Atlet PPLP Dayung Raih Medali Emas di Kejurnas Palembang, Wahyuddin: Saya Bangga
Angin Segar dari Sport City Palembang, Atlet PODSI Jambi Sabet 4 Medali di Kejurnas
Peserta CPNS Penuhi Standar BKN Dibawah 10 Orang, Sekda Dianto: Kita Harap Ada Kebijakan
Soal Relokasi Pasar Angso Duo pada 12 November, Ini Kata Sekda Dianto


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



