Awas... Lampu Putus Bisa Distop dan Kena Tilang



Senin, 05 November 2018 - 12:37:05 WIB



Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Jambi
Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Jambi

JAMBERITA.COM - Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari dikarenakan berdasarkan aturan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Jambi, IPDA Sarno ketika ditemui Jamberita.com ketika Operasi Zebra 2018 di Kuburan Cina, Senin (5/11/2018).

"Tujuannya adalah untuk keselamatan diri mereka sendiri. Jadi walaupun itu alasannya kedapatan karena putus tetap saja akan kami tilang," ujarnya.

Dia melanjutkan, sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Untuk diketahui kembali Operasi Zebra 2018 ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan 12 November 2018. (Cpm)



Artikel Rekomendasi