JAMBERITA.COM - Surat izin alih status jalan alternatif angkutan batu bara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur (PLT) Fachrori Umar.
Karena sampai saat ini, surat Pemprov yang dilayangkan ke Pemerintah Kabupaten Batanghari agar mengajukan permohonan alih status jalan Sridadi-AMD di Kabupaten Batanghari untuk menjadi jalan Provinsi belum dibalas.
"Belum," ujar Sekda Provinsi Jambi M Dianto ketika dikonfirmasi dikawasan Kantor Gubernur, Selasa (6/11/2018).
Selanjutnya dirinya mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Jambi. "Ada tiga pihak konsorsium yang membangun itu, sepanjang dari Sarolangun hingga ke Jambi," jelasnya.
Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Provinsi Jambi Johansyah membenarkan surat pemprov dibalas. Meski sudah dua kali mengirimkannya. "Kita sudah dua kali melayangkan surat soal alih status jalan alternatif angkutan batu bara, ke pemkab Batanghari, tapi belum ada jawaban," katanya.
Pertama, Pemprov Jambi mengirim surat itu tertanggal 20 Agustus 2018 kepada Bupati Batanghari, selanjutnya surat susulan pertama pada tanggal 31 Oktober 2018. "Artinya kita sampai saat masih menunggu dan diharapkan pemkab untuk segera membalas surat tersebut," jelasnya.
Kepala BPMPTSP Imron Rosyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya siap membantu dan memfasilitasi pihak terkait. Seperti misalnya urusan perizinan dan lain sebagainya dengan tugas kewenangan. "Intinya kita kepingin jalan alternatif ini segera direalisasikan, kalu pengalihan dari PLT kito blm dapat informasi termasuk jalan sridadi," pungkasnya.(afm)
Amankan Kokain 1 Kg dengan 8 Tersangka, Kapolda: Baru Pertama Kali, Daya Hancurnya Lebih Dahsyat
Ihsan Yunus Reses ke Tanjabtim, Warga: Kami Bangga Ada Wakil Kami di Senayan
Murady Darmansyah: Selamat untuk Kepala Daerah yang Meraih Penghargaan Inisiator KLA
Jenazah Korban Lion Air Warga Jambi Tiba di Bandara Disambut Isak Tangis Keluarga


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



