Surat Alih Status Jalan Alternatif Angkutan Batu Bara Belum Dibalas Pemkab Batanghari



Selasa, 06 November 2018 - 11:59:55 WIB



Sekda Provinsi Jambi M Dianto saat wawancara
Sekda Provinsi Jambi M Dianto saat wawancara

JAMBERITA.COM - Surat izin alih status jalan alternatif angkutan batu bara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur (PLT) Fachrori Umar.

Karena sampai saat ini, surat Pemprov yang dilayangkan ke Pemerintah Kabupaten Batanghari agar mengajukan permohonan alih status jalan Sridadi-AMD di Kabupaten Batanghari untuk menjadi jalan Provinsi belum dibalas.

"Belum," ujar Sekda Provinsi Jambi M Dianto ketika dikonfirmasi dikawasan Kantor Gubernur, Selasa (6/11/2018).

Selanjutnya dirinya mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Jambi. "Ada tiga pihak konsorsium yang membangun itu, sepanjang dari Sarolangun hingga ke Jambi," jelasnya.

Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Provinsi Jambi Johansyah membenarkan surat pemprov dibalas. Meski sudah dua kali mengirimkannya. "Kita sudah dua kali melayangkan surat soal alih status jalan alternatif angkutan batu bara, ke pemkab Batanghari, tapi belum ada jawaban," katanya.

Pertama, Pemprov Jambi mengirim surat itu tertanggal 20 Agustus 2018 kepada Bupati Batanghari, selanjutnya surat susulan pertama pada tanggal 31 Oktober 2018. "Artinya kita sampai saat masih menunggu dan diharapkan pemkab untuk segera membalas surat tersebut," jelasnya.

Kepala BPMPTSP Imron Rosyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya siap membantu dan memfasilitasi pihak terkait. Seperti misalnya urusan perizinan dan lain sebagainya dengan tugas kewenangan. "Intinya kita kepingin jalan alternatif ini segera direalisasikan, kalu pengalihan dari PLT kito blm dapat informasi termasuk jalan sridadi," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi