Kasus Bintek Bergulir, Seluruh Anggota DPRD Kota Jambi 2009-2014 Akan Dipanggil



Rabu, 07 November 2018 - 12:42:55 WIB



JAMBERITA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan segera melakukan pemanggilan saksi dari Anggota DPRD Kota Jambi 2009-2014.

Ini setelah kejati Jambi menetapkan dua tersangka baru yakni Syahrial dan Nur Ikhwan.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, pemeriksaan saksi untuk tersangka Nur Ikhwan dan Syahrial, tengah disusun oleh tim penyidik. Dalam waktu dekat akan segera dipanggil.

Dikatakan Imran, pada pemeriksaan pertama pihaknya akan terlebih dahulu akan memanggil dari dari pengelola keuangan dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Jambi. “Kita akan periksa pengelola terlebih dahulu,” kata Imran Yusuf.

Setelah itu, tim penyidik akan memanggil seluruh anggota dewan dan mantan anggota DPRD periode 2009-2014. “Semua anggota dan mantan anggota dewan yang ikut bintek akan kita panggil,” ujar Imran lagi.

Namun Imran, belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap saksi ini akan dilakukan oleh tim penyidik. Karena kata dia, saat ini jadwal pemeriksaan saksi itu sedang disusun. “Sekarang jadwalnya masih disusun,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekretariat Dewan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditahan tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan secara bertahap setiap kegiatan Bintek anggota DPRD Kota Jambi.

Kedua tersangka dijerat diancam dengan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini juga telah menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan), Rosmansyah dan Kabag Keuangannya, Jumisar. Keduanya diputus bersalah dan dijatuhi dengan hukuman berbeda. Rosmansyah divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 Juta.

Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 1,8 miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 M.

 Sedangkan, Jumizar selaku PPTK ketika itu, telah di vonis bersalah yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsidar tiga bulan penjara. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti. (*/sm)



Artikel Rekomendasi