JAMBERITA.COM - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Edi Purwanto menegaskan tidak ada pendampingan hukum bagi kader mereka yang terlibat kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi atau yang dikenal uang ketok palu.
Seperti diketahui, Jum'at (28/12/2018) dua kader PDI Perjuangan Chumaidi Zaidi sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Elhelwi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Tidak ada toleransi bagi kader PDIP yang terlibat kasus, kita tegas, tidak ada pendampingan hukum," katanya saat jumpa pers di kantor PDIP di Kawasan Haji Kamil, Sabtu (29/12/2018).
Edi menegaskan, mereka sudah memiliki komitmen dengan adanya pakta integritas bagi para kader ataupun anggota legislatif yang terlibat kasus baik korupsi, narkoba dan pencabulan tidak ada toleransinya.
"Kita sudah komitmen, yang terlibat kasus itu diminta mengundurkan diri dari PDIP dan mereka juga komitmen," katanya.(afm)
Jika Caleg Jadi Tersangka di KPK, KPU: Tidak Berpengaruh Kepada DCT
Penentuan Ketua KPU Daerah Alot, KPU: Provinsi Tidak Ikut Campur
Pemilihan Ketua KPU 3 Wilayah Alot, KPU Provinsi Jambi Instruksikan Selesai Hari Ini


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



